Menkum Serahkan Pembentukan Badan Legislasi Nasional ke Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di sela-sela rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
14:14
17 Februari 2025

Menkum Serahkan Pembentukan Badan Legislasi Nasional ke Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Badan Legislasi Nasional bakal bergantung pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Wacana membentuk Badan Legislasi Nasional diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum tidak ada masalah dengan pembentukan badan tersebut.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan bakal mematuhi apapun keputusan yang diambil Prabowo.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa belum ada pembicaraan lebih detail mengenai pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Supratman menyebutkan, sampai saat ini, rencana pembentukan undang-undang di ranah pemerintah masih diatur oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, sebelum rancangannya dibawa ke DPR RI.

"Belum (ada pembicaraan). Sekarang yang namanya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan itu berada di Kementerian Hukum. Dalam hal ini Dirjen PP mulai dari perencanaan sampai semua pembentukan. Kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara," ujar dia.

Supratman menambahkan, bisa saja Badan Legislasi Nasional berdiri terpisah dari Kementerian Hukum, tetapi bisa pula Menteri Hukum merangkap jabatan Kepala Badan Legislasi Nasional.

"Bentuknya bisa berubah. Kayak seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan, atau Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah, itu alternatifnya masih panjang," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam pelaksanaannya, badan tersebut akan bertugas menggodok dan mengoordinasikan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) di tingkat pemerintah, sebelum dibawa ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

"Ketika terjadi perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR yang punya Badan Legislasi,” ujar Yusril di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).

“Pemerintah semestinya juga memiliki satu badan yang menggodok program legislasi internalnya," katanya lagi.

Menurut Yusril, beleid tersebut juga mengatur bahwa selama badan tersebut belum dibentuk, maka tugas-tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara saat ini, Kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu Kemenko yang mengkoordinasikan ini.

"Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ujar Yusril.

Meski begitu, Yusril mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan melakukan rapat dengan tiga menteri di bawah koordinasinya, demi merealisasikan pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Ada beberapa opsi yang dipertimbangkan dalam pembentukan badan tersebut, salah satunya adalah membentuk lembaga baru.

Opsi lainnya adalah mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi badan yang lebih tinggi.

“Jadi diusulkan ditransformasikan ke atas, atau apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, kemudian Menteri Hukum merangkap sebagai Kepala BPHN, seperti Bappenas, BPN, atau akankah ditarik ke Kemenko, diserahkan kepada Presiden,” kata Yusril.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #menkum #serahkan #pembentukan #badan #legislasi #nasional #prabowo

KOMENTAR