Menteri Hukum Akan Tertibkan Notaris yang Saling Berbagi Akun
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di sela-sela rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
14:02
17 Februari 2025

Menteri Hukum Akan Tertibkan Notaris yang Saling Berbagi Akun

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berencana menertibkan notaris-notaris yang dengan sengaja berbagi akun atau memberikan aksesnya ke pihak lain.

Dia menekankan bahwa setiap akun yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hanya boleh digunakan oleh satu notaris. Namun, dalam praktiknya banyak akun yang digunakan secara “sharing” atau dua notaris berbeda.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan para notaris lewat organisasi profesinya, agar ke depan semua akta ataupun yang lain-lain banyak kasus yang terjadi, di mana para notaris memberi akunnya itu tidak digunakan sendiri dan ini akan kami tertibkan,” kata Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2).

Meski begitu, Supratman belum menjelaskan secara terperinci perihal sanksi yang akan diberikan terhadap notaris-notaris yang melakukan praktik tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa penertiban ini untuk memastikan keamanan dokumen di Ditjen AHU yang bisa diakses oleh setiap akun notaris.

 

Selain itu, menurut Supratman, penertiban juga dilakukan demi menjamin integritas setiap notaris.

“Karena itu, tidak boleh sama sekali notaris memberi akun kepada orang lain kecuali hanya boleh digunakan oleh yang bersangkutan. Ini yang akan kami tertibkan,” ujarnya.

Supratman menambahkan, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam praktik kenotariatan.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #menteri #hukum #akan #tertibkan #notaris #yang #saling #berbagi #akun

KOMENTAR