Pengadilan Tinggi Jakarta Akan Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar
Hakim vonis banding kasus Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
05:56
14 Februari 2025

Pengadilan Tinggi Jakarta Akan Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. Hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Bahkan, pengadilan tingkat banding juga menyita harta dan aset milik Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Tak hanya Harvey, harta sang istri Sandra Dewi juga turut disita.

”Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya,” kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Selain dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara.

Menurut Sugeng, jika Harvey Moeis tidak mampu menutupi uang pengganti hartanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 420 miliar.

”Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti,” ucap Sugeng.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

”Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” sambung dia.

Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Harvey Moeis terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #pengadilan #tinggi #jakarta #akan #sita #harta #harvey #moeis #sandra #dewi #jika #mampu #bayar #uang #pengganti #miliar

KOMENTAR