Usut Pencucian Uang Eks Gubernur Malut, KPK Ingatkan Saksi Bos Mineral Trobos Kooperatif
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
20:40
4 Oktober 2024

Usut Pencucian Uang Eks Gubernur Malut, KPK Ingatkan Saksi Bos Mineral Trobos Kooperatif

        - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menjadwalkan ulang pemeriksaan  terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemeriksaan terhadap David Glen dinilai penting untuk mendalami pencucian uang Abdul Gani Kasuba.   "Sudah kita panggil ulang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (4/10).   Namun, Asep belum mengungkap secara pasti panggilan ulang terhadap David Glen. Karena itu, ia mengingatkan David Glen untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.   "Dari Mineral Trobos ya, ditunggu saja. kapan hadir ditunggu saja ya," tegas Asep.   David Glen sendiri telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, lantaran beralasan sakit. Keterangannya dinilai penting untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang Abdul Gani Kasuba.   KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.   

  Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.   Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp 100 miliar.   KPK juga kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.                      

Editor: Kuswandi

Tag:  #usut #pencucian #uang #gubernur #malut #ingatkan #saksi #mineral #trobos #kooperatif

KOMENTAR