Direktur RSUD Palabuhanratu Korupsi Dana Covid-19, Modusnya Ajukan Insentif Nakes Fiktif
Ilustrasi korupsi. (Antara)
10:16
4 Oktober 2024

Direktur RSUD Palabuhanratu Korupsi Dana Covid-19, Modusnya Ajukan Insentif Nakes Fiktif

Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini melibatkan Direktur RSUD Palabuhanratu berinisial DP.   Kabb8d Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, DP melaksanakan kejahatannya dengan modus mengajukan nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif. Guna memuluskan aksinya, DP dibentu oleh SR selaku Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu dan WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Palabuhanratu.  

  "Peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Jules, Jumat (4/10).    Dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut, DP dibantu oleh tersangka SR dan WB. Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19. Sebagian uangnya juga dibagi- bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di UPTD RSUD Peabuhanratu, dan adapula yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  

  Hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKB perwakilan Provinsi Jawa Barat mendapati kerugian sebesar Rp 5.400.550.763. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa SK atas nama PA, PPTK, KPA, tim verifikator, SK-SK tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, foto copy dokumen pengajuan nakes, dokter, SP2D, hasil verifikasi, tanda terima, rekening koran, uang tunai sebesar Rp 4.857.085.229 serta catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes, dan lain-lain.   Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #direktur #rsud #palabuhanratu #korupsi #dana #covid #modusnya #ajukan #insentif #nakes #fiktif

KOMENTAR