Cuitan #PrabowoGibran2024 di Akun X Kementerian Pertahanan Dilaporkan ke Bawaslu
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI oleh Prabowo Subianto dan tim pengelola @Kemhan_RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (23/1/2024). Laporan ini disampaikan ke Bawaslu oleh Koalisi yang diwakili oleh Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Ibnu Syamsu Hidayat dan Helmi Lavour dari Themis Indonesia Law.
17:50
23 Januari 2024

Cuitan #PrabowoGibran2024 di Akun X Kementerian Pertahanan Dilaporkan ke Bawaslu

- Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI oleh Prabowo Subianto dan tim pengelola @Kemhan_RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (23/1/2024).

Laporan ini dilayangkan setelah akun @Kemhan_RI, di platform sosial media X mengunggah postingan foto kompleks perumahan berisi tagar yang mengarah pada unjuk citra diri pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yang diposting pada 21 Januari 2024 pukul 10:25.

Laporan ini disampaikan ke Bawaslu oleh Koalisi ini diwakili oleh Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sertaIbnu Syamsu Hidayat dan Helmi Lavour dari Themis Indonesia Law.

“Substansi yang kami laporkan adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024,” kata perwakilan Koalisi Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Selasa siang.

Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih menilai, dugaan penggunaan fasilitas negara terjadi lantaran akun resmi dari Kementerian Pertahanan bukan tempat mempromosikan atau mengkamanyekan salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Akan tetapi, akun resmi Kemenhan itu merupakan saluran komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja Kementerian atau Menteri kepada masyarakat.

Dengan demikian, adanya postingan yang memuat #PrabowoGibran2024 di akun resmi Kemenhan dinilai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Artinya ketika penggunaan itu atau penggunaan #PrabowoGibran2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu,“ kata Ibnu.

Kemenhan telah angkat bicara soal akun resmi X mereka, @Kemhan_RI yang menuliskan kicauan dengan tagar #PrabowoGibran2024 dalam sebuah unggahan mereka.

Tagar itu muncul dalam sebuah unggahan Kemenhan terkait pembangunan mes atau tempat tinggal di Pangkalan TNI Udara (Lanud) Raden Sadjad Natuna, Kepuluan Riau.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan, tagar itu muncul karena ketidaksengajaan dari administrator.

“Terkait berita yang beredar tentang akun X Kemenhan yang mencuit tagar Prabowo-Gibran, perlu kami klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksengajaan atau autotext dari admin Kemenhan dan kesalahan telah diperbaiki,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).

Edwin mengatakan, pihaknya juga melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada administrator untuk berhati-hati dalam proses publikasi.

“Dan, admin telah diberikan sanksi teguran keras, karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Edwin.

Edwin kembali menegaskan bahwa semua pegawai Kemenhan menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024. Adapun capres nomor urut 2, Prabowo Subianto juga merupakan Menteri Pertahanan RI.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #cuitan #prabowogibran2024 #akun #kementerian #pertahanan #dilaporkan #bawaslu

KOMENTAR