Sidang Putusan Digelar Besok, Hasto Kristiyanto dan KPK Saling Optimis Bakal Menang Praperadilan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK. 
21:07
12 Februari 2025

Sidang Putusan Digelar Besok, Hasto Kristiyanto dan KPK Saling Optimis Bakal Menang Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK bakal digelar besok Kamis (13/2/2025) sore. 


Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihaknya bakal menang gugatan praperadilan melawan KPK. 


"Tentunya dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan. Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). 


Sementara itu kuasa hukum Patra Zen menjabarkan hal-hal yang menguatkan permohonan pihaknya bakal dikabulkan majelis hakim. 


"Pada hari ini kita sudah menyampaikan kesimpulan, 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra. 


Ia melanjutkan yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah penetapan Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya. 


"Kedua dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain," terangnya. 


Kemudian kata dia bukti-bukti yang digunakan KPK juga berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. 


"Ada dua putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka. Di pengadilan ini juga sudah terbukti bahwa penetapan tersangka itu harus didahului oleh proses penyelidikan dan penyidikan," tandasnya. 


Adapun dari pihak KPK juga meyakini hal serupa bakal menang pada sidang putusan praperadilan besok. 


"Intinya seperti itu, bahwa besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Besok  kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini," kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto  kepada awak media di PN Jakarta Selatan. 


Iskandar mengungkapkan pihaknya optimis bakal menang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto. 


"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah  sampaikan dikesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," ungkapnya. 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #sidang #putusan #digelar #besok #hasto #kristiyanto #saling #optimis #bakal #menang #praperadilan

KOMENTAR