VIDEO Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok, Siapa yang Akan Menang?
19:36
12 Februari 2025

VIDEO Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok, Siapa yang Akan Menang?

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar besok, Kamis (13/2/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus oleh KPK.

Pertama, terkait dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Kedua, Hasto diduga menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, optimistis pihaknya akan memenangkan praperadilan ini.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan akan berlangsung Kamis sore (13/2/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (12/2/2025), persidangan telah digelar dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baik tim kuasa hukum Hasto maupun perwakilan KPK telah menyerahkan kesimpulan dan sepakat bahwa pembacaan putusan akan dilakukan besok.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim Djuyamto di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu (12/2/2025). 

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Menurutnya, KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum.

Selain itu, tim hukum Hasto juga mempertanyakan cepatnya KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka, yang terjadi tidak lama setelah pelantikan pimpinan baru KPK pada 20 Desember 2024.

Kubu Hasto Yakin Menang

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, optimistis gugatan praperadilan kliennya terhadap KPK akan dikabulkan oleh hakim.

Sidang putusan praperadilan Hasto melawan KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (13/2/2025).

"Dengan ahli yang kami hadirkan, bukti yang kami sampaikan, serta keterangan saksi fakta dan ahli, kami yakin praperadilan ini akan dikabulkan," ujar Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kuasa hukum lainnya, Patra Zen, juga menjabarkan sejumlah poin yang memperkuat keyakinan bahwa gugatan praperadilan ini akan dikabulkan majelis hakim.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum terhadap Hasto.

Pertama, penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya. 

Kedua, bukti yang diajukan KPK merupakan bukti yang digunakan untuk orang lain.

Ketiga, bukti-bukti yang digunakan KPK juga berdasarkan sprindik orang lain. 

Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020. 

"Ada dua putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang yang telah memutus bahwa alat bukti yang dipergunakan orang lain tidak boleh digunakan untuk menetapkan tersangka."

"Selain itu, dalam pengadilan ini juga terbukti bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan penyelidikan dan penyidikan," tegas Patra Zen.

KPK Serahkan 153 Bukti: Optimis Menang 

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (10/2/2025), KPK telah menyerahkan 153 bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Salah satu bukti yang diajukan adalah foto yang menunjukkan Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.

"Ada fakta bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi. Jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” ujar Iskandar.

KPK juga menyatakan optimis menang praperadilan melawan Hasto.

"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka," kata Tessa.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Bagaimana keputusan hakim? Pantau terus perkembangan kasus ini! (*)

(Tribunnews/Rahmat/Ilham/Apfia Tioconny Billy/Malau)

 

 

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #putusan #praperadilan #hasto #kristiyanto #dibacakan #besok #siapa #yang #akan #menang

KOMENTAR