Mengapa KPK Panggil Deputi OJK Sebagai Saksi Dalam Kasus CSR BI?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.(ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
18:36
12 Februari 2025

Mengapa KPK Panggil Deputi OJK Sebagai Saksi Dalam Kasus CSR BI?

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Indarto Budiwitono yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Senin (10/2/2025).

Ia dipanggil bersama lima orang saksi lainnya.

"Saudara I (Indarto) dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK). Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Namun, Tessa tak menyampaikan materi pemeriksaan Indarto yang dilakukan penyidik.

Ia hanya mengatakan, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dana CSR BI.

"Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI," ujarnya.

Diketahui, KPK sudah memeriksa dua orang Anggota DPR untuk mendalami dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat (27/12/2024).

Mereka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.

Satori mengatakan, bentuk program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan dengan Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).

"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Satori juga membantah terjadi kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut. "Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," ujarnya.

Ia mengatakan, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.

"Semua (Dana CSR) kepada yayasan," ucap dia.

Sementara itu, Heri Gunawan mengaku dicecar pertanyaan terkait dugaan keterlibatan semua Anggota Komisi XI DPR dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Semua, semua (Anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata Heri.

Heri mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," ujarnya.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #mengapa #panggil #deputi #sebagai #saksi #dalam #kasus

KOMENTAR