KPK Klaim Agustiani Tio Tidak Diintimidasi Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto
NGAKU DIINTIMIDASI - Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). KPK mengatakan tidak ada intimidasi terhadap Agustiani Tio. 
12:59
12 Februari 2025

KPK Klaim Agustiani Tio Tidak Diintimidasi Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

KPK mengatakan tak ada intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. 

Diketahui sebelumnya  Agustiani Tio Fridelina, Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, telah menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri Bogor. 

Gugatan tersebut dilayangkan karena dirinya merasa terintimidasi saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto

"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu pada saat kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Karena memang yang bersangkutan ceritanya memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

Sehingga, lanjutnya, ketika disampaikan itu sebenarnya masih dalam tataran menurut penilaian KPK bukan intimidasi, kata Iskandar.

"Bukan dalam intimidasi yang bisa kemudian memiliki akibat bahwa yang diintimidasi tadi bisa kemudian berubah keterangannya," jelas Iskandar. 

Kemudian dijelaskan Iskandar bahwa yang bersangkutan tidak mengubah keterangannya. 

"Yang penting kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami. Bu Tio kemudian merasa harus merubah keterangan dan sebagainya, tidak katanya kan seperti itu," jelas Iskandar. 

Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025)

Gugatan ke PN Bogor didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Army pun terlihat membawa sejumlah dokumen berkar gugatan ke PN Bogor.

"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor, Selasa.

Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," terangnya.

Army mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," kata dia.

Menurut dia, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," lanjut Army.

Army bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan oleh mantan komisioner Bawaslu itu ke PN Bogor.

"Kemudjan yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," paparnya.

"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," lanjut Army.

Dia mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.

"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," tegasnya.

Army mengatakan upaya gugatan secara perdata menjadi langkah Agustiani Tio memperoleh keadilan hukum dan penggugat bisa menerima kelayakan dari kesehatan.

Dicekal

 Agustiani saat ini dicekal oleh KPK. Akibatnya, wanita kelahiran Jakarta itu tidak bisa menjalani perawatan medis di China terhadap sakit kanker yang diderita.

"Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh," harap Army.

Sementara, Adriel menyebut istrinya, Tio terpukul saat menerima intimidasi dari Rossa Purbo Bekti ketika diperiksa sebagai saksi.

"Ya, kalau setelah menerima tekanan itu tentu sangat terpukul ya, jangankan istri saya bahkan saya dan anak-anak juga terpukul," kata Adrial.

Adriel mengatakan langkah penyembuhan medis menjadi terganjal dan semakin sulit ketika Agustiani Tio menerima tekanan dari Rossa Purbo Bekti.

"Sebab, apa yang seharusnya bisa kami lakukan dalam rangka untuk menyembuhkan istri saya atau ibu dari anak-anak saya ini, ya, menjadi terhambat atas hal yang seharusnya tidak ada kaitannya," jelas Adrial.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #klaim #agustiani #tidak #diintimidasi #saat #diperiksa #sebagai #saksi #kasus #hasto #kristiyanto

KOMENTAR