

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)


Mahasiswa Desak Dewas KPK Usut Tuntas Kasus Alexander Marwata Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewas KPK untuk mengusut tuntas kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. Sebab, tindakan Alex dianggap sebuah pelanggaran etik berat. “Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwoto selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di atas,” ungkap Koordinator KAMPUD, Irwan pada Rabu (2/10). Irwan menyampaikan, Polda Metro Jaya juga telah melakukan sejumlah langkah menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian sudah mulai meminta keterangan saksi. “Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Di mana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum,” ujarnya. Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat. “Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas,” pungkasnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. "Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9). Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan. "Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #mahasiswa #desak #dewas #usut #tuntas #kasus #alexander #marwata #bertemu #kepala #cukai #jogjakarta