PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Dok: DPR)
18:24
26 Mei 2026

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa partai politik wajib mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD.

Menanggapi putusan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pihaknya telah lama menjalankan mandat tersebut secara konsisten.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, atau yang akrab disapa Ninik, menyambut baik langkah MK yang mempertegas aturan keterwakilan perempuan.

Menurutnya, bagi PKB, hal ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan komitmen yang terus diperkuat dalam setiap kontestasi politik.

"PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Ninik kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menambahkan bahwa peningkatan jumlah perempuan di panggung politik adalah elemen kunci dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan representatif.

PKB, lanjutnya, terus berupaya membuka ruang bagi kader perempuan untuk berkiprah di level nasional maupun daerah.

Namun, Ninik juga menekankan bahwa keberhasilan keterwakilan perempuan di parlemen tidak hanya bergantung pada partai politik, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat.

"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” tuturnya.

Ninik optimis bahwa kehadiran perempuan di kursi legislatif akan berdampak langsung pada kualitas kebijakan yang dihasilkan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak perempuan.

"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.

Poin utama dalam putusan ini adalah kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak tegas.

Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut harus dibatalkan.

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #sambut #putusan #soal #kuota #perempuan #persen #kami #sudah #konsisten

KOMENTAR