Asosiasi Petani Sawit Kritik PT DSI, Ini Sebabnya
Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto (tengah) ketika ditemui di Kantor Kompas.com, Selasa (26/5/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
18:12
26 Mei 2026

Asosiasi Petani Sawit Kritik PT DSI, Ini Sebabnya

- Petani sawit swadaya berpandangan adanya badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dikhawatirkan akan memberikan tekanan pada harga tandan buah segar (TBS).

Hal ini lantaran DSI dinilai akan menambah beban rantai pasok (supply chain) yang nantinya akan ditanggung oleh petani swadaya.

Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki rantai pasok yang saling bergantung mulai dari petani, tengkulak, rampt, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, dan eksportir.

Dengan kata lain, petani tidak bisa langsung setor hasil panen ke pabrik karena umumnya pabrik hanya menerima TBS dalam partai besar.

Baca juga: Di Bawah Danantara, BUMN Ekspor PT DSI Tetap Cari Profit

Petani juga tidak dapat menyimpan TBS sawit lebih dari 8 jam karena tingkat kualitas akan berkurang.

Petani juga tidak memiliki kendaraan besar untuk membawa hasil panen ke pabrik yang biasanya jauh jaraknya.

"Semua level ini ambil margin (keuntungan) semua," kata dia ketika ditemui di Kantor Kompas.com, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan, kehadiran DSI dalam rantai pasok ekspor tersebut dikhawatirkan akan mengambil margin juga, sehingga harga TBS di tingkat petani kian terdesak.

"Walaupun saya bilang ini bukan margin ya, tetapi untuk negara sebagai pendapatan negara, ya oke. Nah, dalam bentuk apa, bea kaluar dan juga pungutan ekspor," terang dia.

Darto menjelaskan, tekanan harga kelapa sawit tersebut juga masih dirasakan petani dari kebijakan sebelumnya yakni Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Margin di sawit, di hulu itu receh, si tengkulak itu ambil Rp 50, Si Rampt itu ambil Rp 20. Kalau DSI ambil lagi margin yang di hulu. Nah, tambah lagi di petani," ucap Darto.

DSI harus tanggung risiko rantai pasok sawit

Terkait dengan rantai pasok di hilir, terdapat banyak hal yang menjadi risiko sebuah perusahaan eksportir.

Hal tersebut mencakup menanggung risiko ekspor batal hingga mengatur Letter of Credit (LC).

Darto bilang, DSI nantinya harus siap untuk memiliki seluruh infrastruktur dan ekosistem keuangan tersebut.

"Berarti DSI itu harus mengambil risiko yang dimiliki trader saat ini?

Ketika DSI tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan tersebut, reputasi trader menjadi taruhannya.

"Ini soal global trust, soal reputasi si trader tadi. Ini kan risiko yang di trader," ungkap dia.

Darto bilang, DSI juga harus bisa dalam waktu dekat memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan negara pembeli, salah satunya yang terkait dengan European Union No Deforestation (EUDR).

Aturan ini melarang perusahaan melakukan impor produk yang berasal dari hasil lahan deforestasi atau penggundulan hutan.

"Ini harus compliance, segregated penjualannya. Nah bisa tidak DSI menantang market yang modern saat ini?" kata dia.

Ilustrasi sawit. KOMPAS.com/Pandawa Borniat Ilustrasi sawit.

Penegakan hukum bagi perusahaan under invoicing

Darto berpandangan, ketika negara ingin memberantas under invoicing, jalur hukum seharusnya jadi pilihan yang paling rasional.

"Menurut saya penting ada penegakan hukum, kalau misalnya ada yang melakukan kasus seperti itu ya dicek saja, di penjara, jangan sampai orang satu dua yang melakukan kesalahan yang lain yang melakukan baik-baik itu dihancurkan," tutup dia.

Sebagai gambaran, harga TBS di tingkat petani telah mengalami penurunan sekitar Rp 800-1.500 per kilogram (kg). Sebelumnya, harga TBS dapat mencapai Rp 3.800 per kg.

Saat ini, harga TBS bervariasi antara Rp 1.500 sampai Rp 2.500 per kg, dengan harga paling rendah berada di wilayah Sulawesi.

Baca juga: Harga TBS Sawit Anjlok, Wamentan Identifikasi 139 Pabrik

Pungutan ekspor dilakukan DSI

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan, menyebut pungutan ekspor (PE) dan bea keluar ekspor sumber daya alam (SDA) strategis bakal ditanggung PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI,” kata Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Busan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk sementara terdapat tiga komoditas SDA strategis yang harus diekspor melalui PT DSI.

Ketiganya adalah produk kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy).

Meski ekspor menjadi satu pintu, kata Busan, aturan yang berlaku dalam kegiatan ekspor tidak berubah.

Persyaratan ekspor, kewajiban eksportir memenuhi domestic market obligation (DMO), dan lainnya tetap berlaku.

Izin ekspor juga tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI, itu saja,” ujar Busan.

Menurut dia, Kemendag tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), ketentuan terkait ekspor satu pintu melalui PT DSI.

Baca juga: Purbaya Pastikan Peran Bea Cukai Tak Hilang Meski Ada DSI

Tag:  #asosiasi #petani #sawit #kritik #sebabnya

KOMENTAR