Ibu Ini Ngadu ke DPR Usai Anaknya Dihukum Seumur Hidup di Kasus Bunuh Juragan Mainan Pemalang
Ibu bernama Dinarsih mengadu ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
22:58
26 Mei 2026

Ibu Ini Ngadu ke DPR Usai Anaknya Dihukum Seumur Hidup di Kasus Bunuh Juragan Mainan Pemalang

Keluarga dari terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah, bernama Muhammad Berlian mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ibu dari Berlian, Dinarsih, mengadu kepada anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo.

Mereka meminta perlindungan dan tindak lanjut atas vonis penjara seumur hidup yang diterima Berlian.

Pasalnya, keluarga Berlian meyakini Berlian bukanlah otak di balik pembunuhan sang ayah, yang merupakan juragan mainan di Pemalang, pada tahun 2023 lalu.

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Sumbawa gara-gara Diminta Cari Kerja

Keluarga menegaskan bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang pencuri bernama Alfian.

Mereka menyebut Berlian justru dituding sebagai dalangnya, padahal tidak ada bukti komunikasi di antara keduanya.

Kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda mengatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan antara Berlian dengan Alfian.

Dadang pun menyayangkan keputusan hakim yang dianggap hanya bersandar pada alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

“Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WhatsApp,” ujar Dadang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dadang menyampaikan, melalui pengaduan ke DPR ini, pihak keluarga berharap para wakil rakyat dapat mendorong penegakan hukum yang lebih objektif.

Baca juga: Anak di Sragen Dianiaya Ayah Kandung untuk Peras Sang Ibu, Polisi Dalami Kebiasaan Judi Slot Pelakut

Mereka berharap Berlian dapat dibebaskan dari vonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, Rudianto Lallo berjanji akan meneruskan permohonan ini kepada pimpinan Komisi III DPR agar dilakukan suatu rapat dengar pendapat.

Rudianto melihat kasus ini menarik.

Dia meyakini bahwa tidak ada anak yang ingin ayahnya meninggal.

Lalu, Rudianto menjelaskan, Berlian ternyata telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, hukuman penjara seumur hidup tersebut tetap tidak berubah.

“Dia (keluarga) merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim,” jelasnya.

Baca juga: Menanti Keadilan Setimpal untuk Bocah NS, Korban Pembunuhan Ayah Kandung-Ibu Tiri

Lebih jauh, Rudianto melihat adanya kejanggalan dalam kasus ini, dan akan berupaya mencari jalan keluar secara konstitusional, termasuk mendorong opsi ampunan atau grasi.

“Ini kan menarik karena, korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan,” imbuh Rudianto.

Kasus anak jadi dalang pembunuhan ayah sendiri

Mohammad Aldar (60) ditemukan tewas di kamar rumahnya berlantai 2, di Jalan Merpati RT 002 RW 021, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).

Saat pertama kali ditemukan, jasad bos mainan tersebut tertelungkup di lantai dengan kondisi bersimbah darah.

Selama ini korban tinggal seorang diri rumah.

Sementara anak dan istrinya tinggal di rumah lain.

Adik korban, Hikmah (45) mengatakan bahwa ia setiap hari mengunjungi kakaknya dan rutin mengirim makanan untuk sarapan.

“Seperti biasa, tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB, saya sudah mengirimkan sarapan. Tetapi saya kira masih tidur di kamarnya di lantai atas dan akhirnya sekarang dikabarkan sudah meninggal dunia,” kata Hikmah.

Diduga korban tewas sebelum subuh, karena sekitar jam 02.00 WIB warga masih melihat korban masih santai di lantai dua rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yakni AN (20) yang juga pengusaha dan tinggal satu kompleks rumah korban.

Kasus tersebut berawal saat AN masuk ke rumah korban pada Selasa (28/11/2023) dini hari.

Saat kondisi rumah sepi, pelaku masuk ke rumah korban melalui tangga samping rumah akses menuju lantai dua.

“Tersangka langsung menuju kamar korban dan melakukan penusukan pada leher korban sebanyak dua kali yang saat itu korban sedang tidur,” jelas Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono, Rabu (6/12/2023).

Menurut Gunawan, korban sempat melakukan perlawanan, tapi tak berdaya karena pendarahan.

Pelaku dengan leluasa mencari harta korban yakni uang tunai.

“Pelaku mengambil uang dalam kotak sebesar Rp 3 juta dan uang tunai Rp 400.000 yang berada di jok motor milik korban,” kata Gunawan Wibisono.

Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan anak korban yakni MB (20). Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan anak korban terlibat dalam pembunuhan ayahnya.

Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku AN mendatangi MB untuk meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta pada Jumat (3/11/2023).

Saat berbincang, mereka berencana untuk membunuh korban MA (60) yang tak lain ayah kandung dari MB.

“Alasannya, karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” imbuh dia.

AN kemudian menyetujui permintaan untuk membunuh MA setelah MB menjanjikan akan memberi bonus uang.

“Tersangka MB juga mempersilakan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” kata Yovan.

Lalu, AN menusuk korban hingga pria 60 tahun itu tewas.

Polisi menyebut korban yang berlumuran darah tersebut kali pertama ditemukan anak korban, MB yang seolah-olah kaget dengan kematian ayahnya.

Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher dan uang jutaan rupiah raib.

Tag:  #ngadu #usai #anaknya #dihukum #seumur #hidup #kasus #bunuh #juragan #mainan #pemalang

KOMENTAR