Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
Sidang lanjutan praperadilan yang kasus Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
22:28
26 Mei 2026

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, resmi menetapkan jadwal pembacaan putusan gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Putusan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan (pelimpahan perkara) tersebut akan dibacakan pekan depan, tepatnya 2 Juni 2026.

"Untuk putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9," ujar Hakim Suparna usai menerima kesimpulan dari kedua belah pihak pada persidangan pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap hakim mengabulkan permohonan tersebut agar kasus penyiraman air keras ini tidak lagi ditangani oleh militer, melainkan dikembalikan ke jalur hukum sipil.

"Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan ke Oditur Militer," kata Alghiffari Aqsa dari TAUD.

Melawan Impunitas

Alghiffari menegaskan, pelimpahan kasus ke peradilan militer dianggap sebagai bentuk impunitas yang bertentangan dengan amanat reformasi.

Merujuk pada TAP MPR, prajurit TNI yang melanggar tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.

"Jika kasus Andrie Yunus ini tidak diproses dalam peradilan umum, maka kami sangat khawatir dengan kondisi Indonesia dan kami juga sangat khawatir dengan kondisi masyarakat sipil termasuk juga jurnalis," tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat setelah Polda Metro Jaya melimpahkan perkara ke Puspom TNI menyusul ditetapkannya empat anggota TNI sebagai tersangka.

Namun, pihak penggugat menilai pelimpahan tersebut adalah cara kepolisian untuk menghentikan penyidikan secara halus terhadap keterlibatan pihak-pihak lain. (Reporter: Dinda Pramesti K)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #lawan #impunitas #nasib #kasus #keras #andrie #yunus #ditentukan #juni

KOMENTAR