Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Kenny Sonda, Saksi Pelapor Dicecar Soal Legal Standing
Penasihat Hukum Kenny Sonda, Perry Cornelius. (Royyan/JawaPos.com)
16:16
1 Oktober 2024

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Kenny Sonda, Saksi Pelapor Dicecar Soal Legal Standing

- Sidang terkait kasus dugaan penggelapan yang dilakukan legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) Kenny Wisha Sonda mulai memasuki pokok perkara. Sidang kali ini, Selasa (1/10) menghadirkan saksi korban yang merupakan Direktur PT Energi Maju Abadi (EMA) Thomson Situmorang.

Dalam kesaksiannya, Thomson dicecar Penasihat Hukum Kenny, Perry Cornelius terkait dengan legal standing pelaporannya terhadap Kenny dalam kasus dugaan penggelapan ini.

Perry di dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10) menanyakan posisi Thomson sebagai pelapor dalam kasus ini yang tertulis dalam dokumen adalah sebagai warga negara bukan mewakili perusahaan dalam hal ini PT EEES.

"Dia mengakuin kan tadi bukan siapa-siapa, sebagai warga negara Indonesia," ujar Perry kepada wartawan, Selasa (1/10).

Thomson memang mengakui melaporkan kasus penggelapan yang menyeret nama Kenny ini sebagai pribadi dan tanpa persetujuan dari perusahaan.

Perry mengatakan bahwa dalam kasus sengketa perusahaan, yang bisa mewakili pelaporan hanyalah direksi perusahaan itu sendiri.

"Makanya menurut undang-undang, secara tegas ditentukan dalam hukum, bahwa yang bisa mewakili perusahaan itu atau badan hukum itu adalah Direksi. Itu ketentuan undang-undang," tegasnya.

"Enggak setiap orang bisa mengatakan saya mewakili perusahaan, saya sebagai warga negara. Enggak bisa," sambung Perry.

Oleh karena itu, ia mengaku heran bagaimana bisa posisi pelapor yang hanya mengaku warga negara bisa melaporkan kasus penggelapan dalam perusahaan.

"Ini aneh pelapornya, ada apa, kerugian dia apa? Dasarnya dia mengatakan kerugian siapa? Tadi dia jawab, tidak diskusi sama Direktur. Diskusinya sama orang lain, Advisor," pungkas Perry.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kenny Wisha Sonda yang merupakan legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kenny dilaporkan karena melakukan tugasnya sebagai legal Counsel PT EEES. Saat itu, ia memberi opini hukum untuk direksi PT EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest.

Hal itu karena PT EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA. Atas hal tersebut, Kenny sempat ditahan sejak 22 Juli 2024. Baru pada 5 September 2024, Majelis Hakim menangguhkan penahanan Kenny.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #sidang #kasus #dugaan #penggelapan #kenny #sonda #saksi #pelapor #dicecar #soal #legal #standing

KOMENTAR