KPK Bakal Datangi RS Tempat Wali Kota Semarang Mbak Ita Dirawat: Penyidik akan Cek
KORUPSI PEMKOT SEMARANG - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (11/2/2025) karena dirawat. 
21:17
11 Februari 2025

KPK Bakal Datangi RS Tempat Wali Kota Semarang Mbak Ita Dirawat: Penyidik akan Cek

- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, lagi-lagi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2025).

Mbak Ita beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit. 

KPK pun berencana mendatangi Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang tempat Mbak Ita dirawat, untuk memeriksa kondisi kesehatan politikus PDIP itu. 

"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR (Mbak Ita) tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

Meski demikian Tessa tak merinci kapan penyidik KPK akan mengunjungi Mbak Ita

KPK hanya memastikan, nantinya akan membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Mbak Ita.

"Juga nanti akan membawa dokter dari KPK untuk mengecek. Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik," ujar Tessa. 

Terhitung sudah empat kali Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK.

Meski demikian, Tessa tidak bisa berandai-andai apakah Ita perlu dijemput paksa atau tidak.

Terlebih ada isu kondisi kesehatan Ita saat ini.

Sebelumnya, Mbak Ita seharusnya hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/1/2025), tetapi ia tidak hadir.

Ia juga tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (17/1/2025) dan pada 10 Desember 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. 

Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," kata hakim, Selasa (14/1/2025). 

Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.

(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian Pratama) 

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #bakal #datangi #tempat #wali #kota #semarang #mbak #dirawat #penyidik #akan

KOMENTAR