Eks Penyidik Duga Firli Bahuri Terlibat dalam Kasus Hasto, Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]
14:44
11 Februari 2025

Eks Penyidik Duga Firli Bahuri Terlibat dalam Kasus Hasto, Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (DPR RI) mesti diusut.

Dia menyebut Firli diduga menghalangi penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Untuk itu, Praswad menyebut bahwa KPK perlu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut keterlibatan Firli.

“Jika memang bukti sudah tercukupi berdasarkan fakta persidangan harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas dugaan Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka tambahan bahkan mengganti tim penyidik karena dianggap tidak bisa mematuhi arahan yang bersangkutan untuk mengatur perkara ini agar mengamankan sosok-sosok tertentu untuk tidak terjerat pidana," kata Praswad kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Praswad juga menyoroti peran Firli yang diduga mengganti satgas penyidik yang menangani kasus ini setelah penyidik hampir menangkap Hasto bersama Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa petugas sudah akan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Januari 2020.

Hal tersebut didasari oleh pertemuan Hasto dan buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Namun, petugas KPK gagal menangkap Hasto dan Harun lantaran ada segerombolan orang yang diduga suruhan Hasto mengamankan lima orang petugas KPK yang melakukan pengejaran dan berencana untuk tangkap tangan.

Setelah gagal menangkap Hasto dan Harun, KPK bergeser ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi kembali gagal karena dihalangi petugas keamanan.

Kemudian, mereka kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk melakukan gelar perkara di hadapan Pimpinan KPK yang saat itu diketuai oleh Firli Bahuri.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Bahwa di dalam forum rapat ekspos, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci, termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

“Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” tambah dia.

Bahkan, KPK juga mengungkapkan bahwa Firli dan kawan-kawan mengganti satuan tugas (satgas) penyidikan yang menangani perkara ini dengan satgas lainnya.

“Bahwa pada saat ekspose kemudian diputuskan hanya menaikkan menjadi ke penyidikan dengan dua surat perintah penyidikan dan 4 orang tersangka,” ujar dia.

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, Politikus PDIP Saeful Bahri, dan Bekas Caleg dari PDIP Harun Masiku.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #penyidik #duga #firli #bahuri #terlibat #dalam #kasus #hasto #minta #terbitkan #sprindik #baru

KOMENTAR