Pemerintah Berencana Ubah Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Suasana rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
14:20
11 Februari 2025

Pemerintah Berencana Ubah Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana mengubah standar tarif pelayanan kesehatan.

Seturut rencana, pengelompokan tarif akan diubah menjadi Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) dari semula menggunakan Indonesia Case Based Group (INA-CBG).

Pengubahan tarif ini dilakukan untuk menekan inflasi di bidang kesehatan pada 10-15 tahun ke depan.

"Itu sebabnya kita mau ubah pengelompokan tarif yang selamanya namanya INA-CBG, kita mau rubah menjadi Indonesia DRG (iDRG)," kata Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Budi menjelaskan, pengelompokkan tarif ini diubah mengikuti model yang relevan di Indonesia.

Pasalnya, INA-CBG merupakan model Malaysia yang tidak sepenuhnya cocok dengan kondisi di dalam negeri.

"Dan juga paket-paketnya juga nggak cocok," ucap dia.

Budi lantas menjelaskan sistem yang ada saat ini.

Seringkali, referensi rumah sakit kelas A dilihat berdasarkan jumlah tempat tidur, bukan berdasarkan keunggulan dan tingkat keparahan pasien.

Sebagai contoh pasien kanker. Pasien kanker harusnya dirujuk ke rumah sakit kelas A yang memiliki kompetensi untuk menangani penyakit kanker, bukan dirujuk ke rumah sakit yang kapasitas tempat tidurnya lebih banyak.

"Jadi kayak MRCCC, harusnya untuk cancer itu kelas A bukan kelas B, karena semua orang kalau cancer ke sana. JEC (Jakarta Eye Center) itu harusnya untuk mata ya kelas A, karena semua orang kalau cancer ke sana, bukan rujuk ke RSCM yang kamarnya banyak," ucap Budi.

"Nah, itu yang akan kita ubah dan akan berpengaruh ke iDRG," jelas Budi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan stakeholder terkait.

Berdasarkan rancangan, bakal ada 22.000 kode diagnosis yang disusun.

“Kode-kode diagnosis akan kita tarif harganya berapa, dikondisikan layanan di rumah sakit-rumah sakitnya. Kita mau ambil tarif nasional berapa,” beber Budi.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #pemerintah #berencana #ubah #standar #tarif #pelayanan #kesehatan

KOMENTAR