Komisi II Evaluasi DKPP, Soroti Penanganan Aduan Berlarut-larut
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
12:36
11 Februari 2025

Komisi II Evaluasi DKPP, Soroti Penanganan Aduan Berlarut-larut

Komisi II DPR RI menyoroti lambatnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani pengaduan-pengaduan yang lembaga tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebutkan, ada sengekta pemilu yang sudah diadukan sejak tahun 2023 tetapi belum dapat diselesaikan oleh DKPP.

“Jadi, seperti kayaknya kok enggak bisa menyelesaikan semuanya? Kan mestinya kalau sudah lama itu harus ada kepastian hukum kapan persidangan atau konflik-konflik itu berakhir. Nah, ini sampai saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah,” kata Dede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dede mengungkapkan, lambatnya penanganan aduan merupakan salah satu hal yang dievaluasi DPR terhadap kinerja DKPP dalam rapat evaluasi pada Selasa hari ini.

“Saya pikir evaluasi tetap harus dilakukan. Kemudian, kita juga mendengar masukan mengenai kesulitan-kesulitan yang mungkin perlu kita lihat dari sisi kinerja. Karena pengaduan-pengaduan Pilpres pun saat ini masih ditangani,” ujar dia.

Dede mengatakan, rapat ini penting untuk memastikan efektivitas DKPP dalam menangani pengaduan-pengaduan yang masuk, termasuk soal Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dede juga menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dalam menjaga prinsip check and balance.

“Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controlling, check and balance, ya. Jadi, bukan seperti yang dipikirkan, wah, bahwa akan ada apa gitu ya. Enggak, ini check and balances. Jadi, kita menjalankan fungsi evaluasi terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat,” kata dia.

Politikus Partai Demokrat ini memastikan, tindak lanjut dari evaluasi akan tetap mengacu pada aturan yang telah tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Ya, tentu ada aturan yang sudah tertuang dalam UU, sudah tertuang dalam peraturan pemerintah. Ikuti saja itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mulai melaksanakan rapat evaluasi kinerja pejabat negara yang telah diatur dalam Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (11/2/2025).

Salah satu komisi yang melaksanakan rapat evaluasi adalah Komisi II DPR RI.

Rapat digelar bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Iya, rapat terkait kinerja. Ini sama dengan rapat pada umumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Namun, rapat evaluasi kinerja pimpinan DKPP oleh Komisi II DPR RI tersebut digelar tertutup.

Adapun rapat ini mengacu kepada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja secara berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait.

Hasil evaluasi DPR kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Dengan demikian, keputusan akhir terhadap pejabat yang dievaluasi tetap berada di tangan pejabat atau lembaga terkait, tergantung kewenangannya masing-masing.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #komisi #evaluasi #dkpp #soroti #penanganan #aduan #berlarut #larut

KOMENTAR