KPK Panggil Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau
KASUS KORUPSI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). KPK panggil Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir sebagai saksi kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau, Selasa (11/2/2025). 
11:51
11 Februari 2025

KPK Panggil Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, Selasa (11/2/2025).

Gusrizal dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Selain Gusrizal, penyidik juga memanggil Agus Iskandar, pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum/ karyawan swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.

Secara paralel, tim penyidik juga melakukan pemanggilan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau.

Ada delapan saksi yang dipanggil, yakni Hamdan,.Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau; Yusfar, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau; Seprizon, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau; dan Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019.

Berikutnya, Jerry Herwindo, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau; Apriandy Isra, PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018; Benny Saputra, JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang/anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018; dan Wilton Wahab, wiraswasta (pegawai Lepas PT Yodya Karya).

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian keluar negeri.

Lima orang yang dilarang keluar dari wilayah Indonesia adalah lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Mereka yakni, Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018; Gusrizal (GR) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review rancang bangun rinci (detail engineering design atau DED) dari PT Plato Isoiki.

Kemudian, Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta); Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (pihak swasta); dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi (MK) pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Tessa mengatakan, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," katanya.

Sementara itu, Tessa mengungkap bahwa berdasarkan hasil penghitungan sementara, akibat dugaan korupsi ini, disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp60 miliar.

KPK sebelumnya mengungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka.

"Tersangkanya YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Dalam perkara ini KPK menggunakan Pasal 2 dan 3. Pasal itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Asep mengungkapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," katanya.

Asep menyebut, berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Asep.

 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #panggil #staf #anggota #achmad #hafisz #tohir #kasus #korupsi #flyover #simpang #riau

KOMENTAR