![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kementerian ESDM](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/suara/dugaan-skandal-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-bikin-kejagung-geledah-kementerian-esdm-1208499.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kementerian ESDM
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan utama, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk lima kardus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
“Barang-barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap perkara ini,” kata Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Latar Belakang
Harli menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Peraturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik, termasuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada Pertamina.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan itu digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor,” jelas Harli.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi bahwa KKKS swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran dilakukan.
"Ini menjadi awal dari adanya unsur perbuatan melawan hukum,” tambah Harli.
Dugaan Penyimpangan dan Implikasi COVID-19
Harli mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang, yang digunakan sebagai alasan untuk mengekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN).
Namun, di saat yang bersamaan, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya diolah di dalam negeri, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Ini merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa lepas dari impor minyak mentah,” ujar Harli.
Proses Penyidikan
Harli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, di mana penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah untuk membuat terang perkara ini,” ucapnya.
Meskipun demikian, Harli belum dapat memberikan detail lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
"Ini masih penyidikan umum dan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," jelasnya.
Tag: #dugaan #skandal #korupsi #tata #kelola #minyak #mentah #bikin #kejagung #geledah #kementerian #esdm