Bareskrim Ungkap Modus Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus operandi yang dipakai terlapor AR dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, AR menggunakan surat palsu untuk memohon pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.
Tak sampai situ, penyidik Bareskrim juga menemukan indikasi adanya peran pembantu lain dalam kasus ini.
Namun, penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.
"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," kata Djuhandani.
Sejauh ini, Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus pemalsuan izin proyek pagar laut.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai warga desa setempat hingga kementerian maupun instansi.
Kepala Desa Kohod, Arsin, juga sudah diperiksa oleh Bareskrim sebagai saksi.
Namun, Bareskrim belum bisa memastikan apakah Kades Kohod terlibat dan dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka kasus ini.
"Kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Tag: #bareskrim #ungkap #modus #pemalsuan #surat #izin #pagar #laut #tangerang