Puan Tegaskan Pemecatan Caleg DPR Terpilih Tia Rahmania Sesuai Keputusan Mahkamah Partai
Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). (ANTARA)
16:16
26 September 2024

Puan Tegaskan Pemecatan Caleg DPR Terpilih Tia Rahmania Sesuai Keputusan Mahkamah Partai

  Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan, pembatalan Tia Rahmania sebagai Anggota DPR terpilih periode 2024-2024 merupakan keputusan Mahkamah Partai. Ia meminta publik tidak mengaitkan pemecatan terhadap calon anggota (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu dengan persoalan lain.   “Kita mempunyai Mahkamah Partai yang bisa memutuskan secara internal berkaitan dengan apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).    Puan menegaskan, tidak ada kaitan antara pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dengan insiden kritik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR dan DPD terpilih yang diselenggarakan KPU RI dan Lemhanas, pada Sabtu (21/9).  

  “Nggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhanas itu kan dilaksanakan sesudah surat itu (keputusan Mahkamah Partai, Red) yang kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi nggak ada hubungannya," tegas Puan.   Ketua DPR RI itu meminta agar tidak ada pihak yang menyalahartikan pemberhentian Tia Rahmania dari PDIP. Sebab keputusan mahkamah partai terkait putusan gugatan sengketa Pileg dan masalah kode etik di internal PDIP.   Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa kritik terhadap KPK yang disampaikan oleh Tia sebagai mantan kader PDIP tidak bisa dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan partai politik kepada lembaga antirasuah.  

  “Ini jangan kemudian ada salah pengertian bahwa sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya," jelas Puan.   Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menegaskan, pemecatan terhadap calon anggota legislatif (caleg) terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 Tia Rahmania dan caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo tidak berkaitan dengan kritik terhadap Pimpinan KPK Nurul Ghufron.   Komarudin menjelaskan, pemecatan tersebut terjadi karena adanya sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara pada Pileg 2024.   "Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan ya," ujar Komarudin.  

  Komarudin mengutarakan, kasus itu telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai setelah ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, yang merugikan kader lain dalam proses pemilihan.    Ia berujar, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.    “Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” pungkas Komarudin. 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #puan #tegaskan #pemecatan #caleg #terpilih #rahmania #sesuai #keputusan #mahkamah #partai

KOMENTAR