Kades Kohod Diperiksa soal Pagar Laut, Bareskrim Ungkap Statusnya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
21:20
10 Februari 2025

Kades Kohod Diperiksa soal Pagar Laut, Bareskrim Ungkap Statusnya

- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.

Adapun Kades Kohod diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Djuhandhani merespons pertanyaan awak media bahwa Kades Kohod sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandhani ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah dari hasil pemeriksaan Kades Kohod bakal ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Menurutnya, hal itu akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Bareskrim, lanjut dia, juga telah mendapatkan temuan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah AR, dengan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Djuhandhani mengaku belum bisa menjelaskan latar belakang AR, apakah dari kementerian atau aparat desa.

"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya.

"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tambah dia.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.

Di lain sisi, Bareskrim juga menemukan fakta bahwa peristiwa pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata dia.

"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan tidak bersifat mandatori.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” katanya.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #kades #kohod #diperiksa #soal #pagar #laut #bareskrim #ungkap #statusnya

KOMENTAR