![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![DPR Ingatkan Pengurangan Pegawai Imbas Efisiensi Harus Jadi Langkah Terakhir](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/dpr-ingatkan-pengurangan-pegawai-imbas-efisiensi-harus-jadi-langkah-terakhir-1197249.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
DPR Ingatkan Pengurangan Pegawai Imbas Efisiensi Harus Jadi Langkah Terakhir
- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan agar pengurangan pegawai termasuk tenaga honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas efisiensi anggaran harus menjadi langkah terakhir.
Hal ini dikatakan Doli menanggapi pengurangan tenaga honorer di sejumlah kementerian/lembaga imbas Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran.
"Pertama, harus betul-betul ketemu alasannya kenapa memang mereka harus dirumahkan. Kalau pun memang dirumahkan saya kira itu adalah jalan terakhir yang harus ditempuh," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Menurut dia, pengurangan pegawai akan berdampak pada masalah sosial, yang berujung pada tingkat kemiskinan.
Doli menegaskan bahwa negara harus memikirkan bahwa pegawai kementerian/lembaga termasuk ASN memiliki keluarga, anak, dan keluarga yang harus dibiayai.
Oleh karenanya, langkah pengurangan pegawai harus dikaji lebih mendalam.
"Untuk mengurangi pekerjaan apalagi jumlahnya cukup banyak, saya kira harus dipertimbangkan dan harus dikaji secara mendalam ya. Efeknya nanti seperti apa," ujarnya.
Sebagai alternatif, pegawai kementerian/lembaga bisa bekerja dari rumah. Namun, menurut Dolly, mekanisme bekerja dari rumah juga harus diatur jelas dengan pengawasan yang ketat.
Tenaga kerja yang bekerja dari rumah harus diberi target kerja dan capaian hasil (output) yang yang dikerjakan.
"Itu menjadi salah satu ukuran yang harus nanti diawasi oleh masing- masing kementerian apabila ada ASN yang kerja dari rumah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.
Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.
Imbas efisiensi anggaran, sejumlah kementerian/lembaga memangkas dana perjalanan dinas hingga seminar, termasuk pengurangan pegawai.
Tag: #ingatkan #pengurangan #pegawai #imbas #efisiensi #harus #jadi #langkah #terakhir