Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 M
MANTAN PEJABAT MA - Foto Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada 25 Juli 2017. Berikut profil eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA tersebut. 
17:42
10 Februari 2025

Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 M

Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. merupakan sosok yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Zarof telah purna sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Januari 2022.

Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA serta Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.

Baru-baru ini, nama Zarof Ricar sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima gratifikasi Rp 915.000.000.000 dan emas sebanyak kurang lebih 51 kilogram.

Lantas, seperti apa rekam jejak Zarof Ricar tersebut ?

Profil Zarof Ricar

Melansir dari situs Wikipedia, Zarof Ricar lahir di Sumenep, Madura pada 16 Januari 1962.

Saat ini, ia telah berusia 63 tahun.

Zarof mengawali kiprahnya di dunia birokrasi Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia tercatat pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim. 

Zarof kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020. 

Di luar lingkup MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.

Tak hanya itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.

Harta Kekayaan

Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Zarof RIcar diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 51.419.972.176            

Laporan harta kekayaan Zarof Ricar terakhir kali diterbitkan pada 31 Desember 2021.

Adapun rincian kekayaan Zarof Ricar yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 45.508.902.000                                    

1. Tanah dan Bangunan Seluas 859 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, WARISAN Rp 26.642.435.000                             

2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, WARISAN Rp 7.963.387.000                               

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1029 m2/322 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 2.761.248.000                                    

4. Tanah Seluas 1295 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, WARISAN Rp 2.411.290.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR, WARISAN Rp 825.936.000                            

6. Tanah Seluas 2337 m2 di KAB / KOTA SOLOK, WARISAN Rp 23.370.000

7. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 1.500.000.000

8. Tanah Seluas 106 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 150.000.000

9. Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN            Rp 120.000.000

10. Tanah Seluas 51 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 220.000.000

11. Tanah Seluas 1194 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, WARISAN Rp 130.000.000                         

12. Tanah Seluas 1040 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.550.774.000                                

13. Tanah dan Bangunan Seluas 1335 m2/186 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, WARISAN Rp 1.210.462.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 740.000.000                        

1. MOBIL, KIJANG MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

2. MOBIL, VW BEETLE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000                         

3. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 240.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 680.000.000                                 

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.424.580.788                               

F. HARTA LAINNYA Rp 66.489.388                                  

Sub Total Rp 51.419.972.176.

Zarof Ricar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 51.419.972.176. 

Kasus Gratifikasi 

Zarof Ricar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas pada kurun waktu antara 2012 hingga 2022.

Mengutip dari Kompas.com, gratifikasi itu diduga diterima terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

“(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Dalam uraiannya, jaksa menyebut, uang senilai Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong. 

Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.

Karena perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #sosok #zarof #ricar #pejabat #mahkamah #agung #yang #didakwa #terima #gratifikasi

KOMENTAR