MA Kecam Aksi Gaduh Razman Vs Hotman di Persidangan: Melecehkan Marwah Pengadilan
SIDANG RICUH - Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024). Jubir MA, Yanto, mengatakan MA mengecam aksi  kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.  
15:27
10 Februari 2025

MA Kecam Aksi Gaduh Razman Vs Hotman di Persidangan: Melecehkan Marwah Pengadilan

- Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi  kericuhan antara pengacara kondang Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 

Kegaduhan itu terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman dengan terdakwa Razman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).

Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehan marwah pengadilan. 

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya. 

Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya. 

Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.

MA Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi 

MA juga meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini. 

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Yanto. 

Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.

"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Razman Nasution bersitegang dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Razman Nasution dan Hotman Paris bersitegang disinyalir dipicu keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua, Kamis (6/2/2025).

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Sidang kemudian menjadi ricuh dan akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. 

Sesaat kemudian hakim meninggalkan ruang sidang, dan Razman mendatangi Hotman.

(Tribunnews.com/Milani/Mario Christian Sumampow) 

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #kecam #aksi #gaduh #razman #hotman #persidangan #melecehkan #marwah #pengadilan

KOMENTAR