Pancasila Menggugat
()
12:28
1 Juni 2026

Pancasila Menggugat

Liberty lies in the hearts of men and women; when it dies there, no constitution, no law, no court can save it – Learned Hand (1944).

SETIAP 1 Juni, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Di ruang-ruang publik, pidato Soekarno dan para pendiri bangsa lainnya acap dikutip ulang.

Gagasan tentang Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan sosial pun kembali digaungkan.

Namun, seperti setiap gagasan besar yang lahir dari pergulatan sejarah, Pancasila sebetulnya tidak pernah meminta untuk sekadar dikenang. Lebih dari itu: menuntut untuk terus dibaca ulang dan dipraktikkan.

Mungkin karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila selalu berarti memeriksa keadaan republik hari ini.

Bukan untuk mencari-cari kekurangan, melainkan untuk memastikan apakah arah perjalanan bangsa masih setia pada cita-cita yang dahulu melahirkannya. Termasuk, dalam cita-cita demokrasi Indonesia yang selalu berkelindan dengan problem elektoral dewasa ini.

Otokrasi Elektoral

Dalam kaitan itu baru-baru ini, alih-alih dikualifikasi demokratis, laporan terbaru per Maret 2026 dari V-Dem Institute (Kompas, 31/5/2026) justru menempatkan Indonesia dalam kategori otokrasi elektoral (electoral autocracy). Memilukan.

Pemilu dan Pilkada tetap berlangsung secara berkala, tetapi sejumlah indikator demokrasi elektoral merosot cukup signifikan. Termasuk, yang terparah ialah pada aspek clean elections atau pemilu bersih yang menukik sekitar 14,1 persen dalam satu dekade terakhir.

Temuan itu tentu dapat diperdebatkan. Hanya saja, ia menyisakan satu pertanyaan yang layak direnungkan: apakah demokrasi Indonesia hari ini masih bertumpu pada gagasan yang dahulu diperjuangkan para pendiri bangsa? Spirit pembebasan inikah yang memang dicita-citakan?

Baca juga: Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan

Di tengah kegelisahan semacam itu, menarik menengok kembali teks yang juga digaungkan oleh Soekarno pada sekitar 15 tahun sebelum pidatonya pada 1 Juni 1945: "Indonesia Menggugat".

Banyak orang mengenalnya sebagai pledoi Soekarno yang menuntut pembebasan di hadapan pengadilan kolonial.

Menariknya, lebih dari itu: pula merupakan spirit pembebasan atas nasib jutaan rakyat Indonesia yang hendak membangun kekuatan politiknya sendiri di tengah struktur keterjajahan kekuasaan kolonial.

Dalam salah satu bagiannya, Soekarno menyinggung perjuangan kaum buruh Belanda memperoleh hak pilih umum (algemeen kiesrecht). Ia mengutip semboyan yang terkenal: “Wat helpen ons gebeden, voor het kiesrecht dient gestreden!”—tiada guna memohon belas kasihan, hak pilih harus diperjuangkan (Soekarno, 1930).

Kutipan itu menyimpan suatu pandangan yang jauh lebih mendasar. Ia sedang menunjukkan bahwa hak politik tidak lahir dari kemurahan hati kuasa.

Alih-alih demikian, justru lahir dari perjuangan panjang manusia untuk diakui sebagai subjek yang berhak menentukan nasibnya sendiri.

Di bagian lain, Soekarno berbicara mengenai machtsvorming atau pembentukan kekuatan rakyat yang terorganisasi. Gagasan ini mengingatkan: demokrasi tidak pernah berhenti pada tindakan memilih (dan dipilih).

Hak pilih memperoleh maknanya manakala ia memungkinkan rakyat memengaruhi arah kekuasaan yang mengatur kehidupan mereka.

Dalam cara pandang ini, demokrasi bukan sekadar ditafsirkan serampangan ihwal siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Demokrasi merupakan jalan agar rakyat tetap memiliki kendali atas kekuasaan yang bekerja atas nama mereka. Di titik inilah pembacaan atas Indonesia Menggugat masih relevan bagi demokrasi Indonesia hari ini.

Hak Pilih dan Makna Pembebasan

Laporan V-Dem Institute sesungguhnya tidak sedang berbicara tentang absennya pemilu. Pemilu maupun Pilkada tetap digelar secara reguler.

Kandidat kepala daerah dan partai-partai politik tetap berkompetisi. Mereka yang dinyatakan terpilih dilantik. Pergantian kekuasaan berlangsung melalui mekanisme konstitusional.

Baca juga: Apakah Amerika Bakal Bangun Pangkalan Militer Terselubung di Kertajati?

Masalahnya, demokrasi selalu berbicara tentang sesuatu yang lebih dalam daripada prosedur. Ia berbicara tentang kualitas hubungan antara rakyat dan kekuasaan yang tidak mungkin bisa tercipta secara sejati ketika hak pilih berjumpa dengan transaksi.

Tidak mengherankan jika temuan Indikator Politik Indonesia pada Pemilu 2024 lalu menyebut bahwa proporsi pemilih yang mengaku mempertimbangkan politik uang dalam menentukan pilihan sebesar 35 persen. Angka ini diketahui meningkat dari 28 persen pada Pemilu 2019.

Dalam horizon penegakan hukum, hal ini jelas merupakan pelanggaran pemilu yang tak dapat ditolerir.

Namun, jika hak pilih dipahami sebagai hasil perjuangan rakyat untuk memperoleh kedudukan politik yang setara, maka politik uang tidak lagi semata-mata persoalan pelanggaran hukum.

Sebabnya jelas: menyentuh makna terdalam dari hak pilih itu sendiri. Hak yang dahulu diperjuangkan sebagai instrumen pembebasan perlahan terperosok menjadi instrumen jual-beli belaka.

Perubahan itu acap kali berlangsung secara senyap. Kampanye tetap bergulir. Surat suara tetap dicoblos.

Celakanya, hubungan antara hak pilih dan cita-cita pembebasan mulai mengalami pergeseran. Disadari atau tidak.

Suara warga negara yang semestinya lahir dari pertimbangan merdeka perlahan bergerak ke dalam logika transaksi yang koruptif. Pada titik ini, sulit untuk menyangkal bahwa demokrasi kita tengah menghadapi ujian berat yang sesungguhnya.

Baca juga: Pancasila dan Negara Kuat Versi Prabowo

Demokrasi seolah baik-baik saja sepanjang rakyat tidak berhenti datang ke tempat pemungutan suara. Padahal, di baliknya daya pembebasan yang terkandung di dalam hak pilih kian menjauh.

Mungkin karena itu, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni tidak cukup dimaknai sebagai perayaan historis. Ia juga merupakan kesempatan untuk membaca ulang hubungan antara rakyat dan kekuasaan yang dibangun oleh republik ini sejak awal kelahirannya.

Dan manakala hak pilih yang dahulu diperjuangkan sebagai jalan pembebasan perlahan berubah menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan, mungkin yang sedang mengajukan gugatan bukan lagi Soekarno melalui Indonesia Menggugat. Yang sedang menggugat adalah Pancasila itu sendiri.

Tag:  #pancasila #menggugat

KOMENTAR