Sertu Rafsin Terdakwa Penembakan Bos Rental Sudah Niat Cari Mobil Bodong, Cuma Punya Uang Rp60 Juta
SIDANG DAKWAAN - Tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Kelasi Kepala Bambang Apriatmojo, Sertu Akbar Aidil, dan Sertu Rafsin Hermawan. Sertu Rafsin memang sudah berniat untuk mencari mobil bodong untuk dibelinya. Pasalnya, dia hanya memiliki uang sebesar Rp5
13:55
10 Februari 2025

Sertu Rafsin Terdakwa Penembakan Bos Rental Sudah Niat Cari Mobil Bodong, Cuma Punya Uang Rp60 Juta

Terdakwa penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman, Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan memang sudah berniat untuk mencari mobil bodong tanpa BPKB.

Sertu Rafsin lalu menghubungi terdakwa lainnya yaitu Sertu Akbar Adli agar dicarikan mobil tersebut.

Hal ini diketahui saat oditur militer membacakan dakwaan terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025).

Adapun permintaan Sertu Rafsin tersebut dilakukannya pada 26 Desember 2024 lalu.

"Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024, saat terdakwa tiga (Sertu Rafsin) berada di mess Kopaska Kaormada I Kesatrian Pondok Dayung, terdakwa tiga mengirim pesan kepada terdakwa dua (Sertu Akbar Adli) untuk dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK saja tanpa BPKB dengan mengatakan 'bang, kami mau cari mobil lah'."

"Terdakwa dua menjawab 'mobil apa dek?'. Kemudian terdakwa tiga berkata '(mobil) matic bang. Jazz atau Brio," kata oditur militer.

Selanjutnya, Sertu Akbar bertanya kepada Sertu Rafsin terkait dana yang dimiliki untuk membeli mobil bodong tersebut.

Lantas, Sertu Rafsin mengaku memiliki uang di kisaran Rp50-60 juta. Permintaan Sertu Rafsin pun diiyakan oleh Sertu Akbar.

"Terdakwa dua menjawab 'berapa uangmu, dek?'. Kemudian terdakwa tiga menjawab 'sekitar Rp50 juta ano Rp60 juta, bang. Terdakwa dua berkata 'iya dek nanti saya infoin'," katanya.

Lalu, pada 29 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB, seseorang bernama Lim Hilmi memerintah Ajat Sudrajat untuk menyewa mobil di rental mobil milik korban Ilyas Abdurrahman yaitu CV Makmur Jaya Rental Mobil di Kecamatan Ngrajek, Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, Ajat Sudrajat merupakan pelaku penggelapan mobil Honda Brio warna oranye milik Ilyas.

Kembali ke dakwaan, oditur militer menuturkan Ajat menyewa mobil Toyota Calya dengan alasan untuk kebutuhan liburan bersama keluarga ke Sukabumi selama tiga hari dari 30 Desember 2024-1 Januari 2025.

"Dan saat itu saksi 18 (Ajat Sudrajat) merental mobil Toyota Calya warna silver dengan harga Rp550 ribu per hari. Karena tidak ada jaminan, sehingga saksi 18 memberikan uang deposito sebesar Rp3 juta," katanya.

Terpisah, di hari yang sama Ajat menyewa mobil, Sertu Akbar Adli bertanya ke terdakwa lainnya yaitu Kepala Kelasi (KLK) KRI Bontang, Bambang Apriatmojo apakah mengetahui pihak yang menjual mobil merek Honda Brio karena Sertu Rafsin ingin membelinya.

Lalu, Bambang mengatakan bakal bertanya ke rekannya yang bernama Hendri.

"Selanjutnya terdakwa satu (KLK Bambang) menghubungi Saudara Hendri dan meminta dicarikan mobil," kata oditur militer.

Selanjutnya pada 1 Januari 2025 pukul 01.00 WIB, Ajat menukar mobil Toyota Calya yang disewanya menjadi mobil Honda Brio warna oranye ke rental mobil Ilyas.

Setelah menukarkan, Ajat turut memperpanjang masa sewa mobil dan menambah biaya sebesar Rp1,5 juta.

Lalu, Hendri yang juga kenal dengan Ajat, menawarkan mobil Honda Brio yang disewa rekannya dari rental mobil Ilyas ke KLK Bambang.

Adapun Hendri menawarkan Honda Brio berwarna oranye tersebut dengan harga Rp55 juta.

"Bahwa setelah adanya permintaan terdakwa satu dicarikan mobil, sehingga Saudara Hendri mengirimkan beberapa foto mobil dan yang cocok adalah mobil Honda Brio warna oranye dengan harga Rp55 juta dengan DP Rp500 ribu," kata oditur militer.

Setelah itu, Sertu Akbar Adli mengirim uang via m-Banking ke rekening Hendri sebesar Rp40 juta.

Kemudian, Hendri mengirimkan uang ke rekannya, Rohman sebesar Rp33 juta.

"Dan sisanya sebesar Rp7 juta dengan rincian Rp2 juta bonus untuk saksi 17 (Hendri) dan Rp5 juta untuk bayar utang saksi 17," katanya.

Setelah transaksi selesai, mobil Honda Brio milik Ilyas yang digelapkan Ajat tersebut dibawa oleh Sertu Rafsin yang ditemani oleh Sertu Akbar.

Lalu, pada 1 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB, anak Ilyas yaitu Agam Muhammad Nazrudin mengetahui bahwa GPS dari mobil yang disewa Ajat telah tidak aktif.

Akhirnya, hal tersebut dilaporkan Agam ke Ilyas. Pada momen tersebutlah pengejaran dilakukan yang berujung tewasnya Ilyas imbas ditembak.

3 Terdakwa Didakwa Pembunuhan Berencana dan Penadahan

Ketiga terdakwa yaitu KLK Bambang Apriatmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melakukan pembunuhan berencana serta penadahan.

Oditur militer mengatakan Bambang dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.
 
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak 

Editor: Sri Juliati

Tag:  #sertu #rafsin #terdakwa #penembakan #rental #sudah #niat #cari #mobil #bodong #cuma #punya #uang #rp60 #juta

KOMENTAR