DPR Panggil KKP Pekan Depan, Minta Progres Investigasi Pagar Laut Tangerang
Pagar laut di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Kementerian ATR/BPN)
11:32
5 Februari 2025

DPR Panggil KKP Pekan Depan, Minta Progres Investigasi Pagar Laut Tangerang

- DPR berencana menggelar rapat lagi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya pada pekan depan.

Rapat tersebut akan membahas kelanjutan investigasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemasangan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami baru akan bertemu lagi minggu depan. Sebab, kami menunggu, rakyat juga menunggu,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

Namun, perempuan yang akrab disapa Titiek Soeharto itu belum dapat memastikan hari dan tanggal rapat tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa dalam rapat itu, Komisi VI akan kembali mempertanyakan pemilik pagar laut tersebut.

Sebab, lanjut Titiek, dalam rapat kerja Komisi VI dan KKP pada 23 Januari 2025 lalu, belum terungkap secara jelas siapa pemiliknya.

“Saya sudah menanyakan siapa sebenarnya pemilik pagar laut itu. Nanti, dalam pertemuan berikutnya, kami akan menanyakan kembali,” ujar Titiek.

Pihak juga akan menanyakan progres pembongkaran pagar laut yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

"Sejauh ini, baru sekitar separuh pagar laut yang dicabut. Kami akan mempertanyakannya lebih lanjut," ujar Titiek.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut di Kabupaten Tangerang bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Pagar laut yang menjadi sorotan membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan bentuk bambu yang ditancapkan di dasar laut.

Hingga saat ini, belum terungkap secara pasti siapa pemilik dari pagar tersebut.

Kasus ini menjadi semakin kompleks setelah diketahui bahwa area pagar laut tersebut memiliki SHGB dan SHM.

Terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.

Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

Untuk sisanya, masih dalam proses Kementerian ATR/BPN, karena mereka sedang mencocokkan mana sertifikat yang ada di dalam garis pantai, dan mana yang berada di luar garis pantai.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #panggil #pekan #depan #minta #progres #investigasi #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR