Hasto Ingin Buktikan Penetapan Tersangkanya Tak Adil dalam Sidang Praperadilan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
10:00
5 Februari 2025

Hasto Ingin Buktikan Penetapan Tersangkanya Tak Adil dalam Sidang Praperadilan

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bakal menyampaikan bukti dan argumentasi dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (5/2/2025).

Adapun sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan nonhukum," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Rabu.

Ronny menegaskan pihaknya siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh PN Jakarta Selatan.

Ketua DPP PDI-P ini menilai bahwa kasus yang melibatkan Hasto sudah pernah disidangkan.

"Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkrah, dan tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto," ujar dia.

Karena itu, menurut Ronny, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan.

Dirinya berharap sidang praperadilan dapat menguji keputusan penyidik dengan memerhatikan semua proses dan fakta hukum yang ada.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto melawan KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari ini.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Hasto bersama orang kepercayaannya, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #hasto #ingin #buktikan #penetapan #tersangkanya #adil #dalam #sidang #praperadilan

KOMENTAR