Rekap Hari Pertama Putusan Dismissal MK: Gugatan Risma-Hans Kandas, Bobby Melenggang Jadi Gubernur
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
06:16
5 Februari 2025

Rekap Hari Pertama Putusan Dismissal MK: Gugatan Risma-Hans Kandas, Bobby Melenggang Jadi Gubernur

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).

Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.

Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi. Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.

Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.

Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal.

Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.

Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:

  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima

Dalam sesi pertama, ada satu perkara yang menjadi sorotan, yakni sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak terlibat dalam pembacaan putusan.

Dia pergi dari ruang sidang dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan pihak terkait dalam perkara itu.

Gugatan yang dilayangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, itu kemudian diputuskan tidak diterima oleh MK.

Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa.

Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.

Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti

Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.

Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.

Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:

  1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung
  2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.

Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.

Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans

Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut, yakni:

  1. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
  2. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
  3. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  5. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  6. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  7. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo

Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.

Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jawa Timur.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.

Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.

Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.

Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #rekap #hari #pertama #putusan #dismissal #gugatan #risma #hans #kandas #bobby #melenggang #jadi #gubernur

KOMENTAR