Polri Diminta Evaluasi Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Magang di Jerman
"Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum, sebab kasus ini sudah berlangsung sejak maret 2024, " katanya dalam wawancara kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Evan menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita kaji saja Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus segera mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, yang mengindikasikan adanya kelalaian atau tekanan tertentu terhadap penyidik," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 50 KUHAP, setiap orang yang berperkara berhak mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penanganan kasus ini justru berjalan lamban tanpa alasan yang jelas kepada publik", katanya.
AMJ menduga ada upaya untuk mengulur waktu atau bahkan melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan TPPO ini.
"Kasus ini seakan ada oknum-oknum yang melindungi para pelaku yang bertanggungjawab atas dugaan TPPO Farienjob UNJ," katanya.
Evan juga menyoroti bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini justru mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) UNJ oleh rektor.
"Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus tersangka masih bisa mendapatkan promosi jabatan? Apakah penyidik sudah bekerja secara profesional, atau justru ada tekanan dari pihak tertentu untuk memperlambat kasus ini?" katanya.
Menurutnya, lambannya penanganan kasus dan promosi jabatan yang didapat oleh salah satu tersangka semakin memperkuat dugaan proses hukum tidak berjalan.
"Proses hukumnya seakan tidak berjalan, apakah karena adanya intervensi dalam proses penyidikan. Jika benar, Kapolri bisa merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), menegaskan bahwa penyidik harus menjunjung tinggi prinsip independensi dan profesionalisme serta dilarang menerima intervensi dari pihak mana pun dalam menangani suatu perkara. Jika ditemukan adanya intervensi dalam penyidikan, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran etika maupun hukum," urainya.
AMJ juga mendesak Kapolri untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun. Jika ada indikasi penyimpangan, maka perlu ada sanksi tegas, baik secara etik maupun hukum, bagi penyidik yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan independen terutama Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai penanggungjawabnya," katanya.
Tag: #polri #diminta #evaluasi #penanganan #kasus #tindak #pidana #perdagangan #orang #berkedok #magang #jerman