Supian Suri Sah Melenggang Jadi Wali Kota Depok
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ketetapan demikian menurut Suhartoyo merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Dengan ditetapkannya pencabutan permohonan ini, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah bakal melenggang menduduki kursi orang nomor satu dan dua di Depok.
Dalam gugatannya, Imam Budi dan Ririn Farabi sempat mendalilkan dugaan adanya praktik kecurangan dan atau pelanggaran berupa politisasi aparatur sipil negara (ASN) atau unsur birokrasi dalam Pilkada Kota Depok 2024.
Praktik kecurangan dan atau pelanggaran berupa politisasi unsur ASN atau unsur birokrasi tersebut dituding dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kubu Imam Budi dan Ririn Farabi pun menilai, tindakan ini merepresentasikan perolehan suara yang sebenarnya dalam kontestasi Pilkada Kota Depok 2024.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan kemenangan atas paslon nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, setelah melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Paslon yang diusung Koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq, yang diusung PKS dan Golkar, meraup 396.863 suara.