Bermasalah Sejak Penyidikan di Kepolisian, Otto Hasibuan Nilai Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan
Otto Hasibuan.(MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
09:24
16 September 2024

Bermasalah Sejak Penyidikan di Kepolisian, Otto Hasibuan Nilai Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

      - Pengacara Otto Hasibuan sangat prihatin dengan proses hukum terhadap sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Otto prihatin karena proses hukum atas kasus tersebut disebut berjalan tidak seharusnya. Misalnya, proses hukumnya sempat diwarnai penyiksaan.    "Saka Tatal telah mengonfirmasi keterangan-keterangan bahwa benar mereka disiksa, itu kejadian 2016. Saya pikir itu menjadi koreksi buat penyidik jangan sampai seperti itu lagi," kata Otto Hasibuan saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, belum lama ini.   Dia mengatakan, pengakuan para tersangka yang kini menjadi telah menjadi terpidana, tidak seharusnya dijadikan pegangan. Apalagi mereka membuat pengakuan membunuh Vina dan Eky setelah disiksa secara sadis, saat berada di dalam tahanan.   "Bukti-bukti dengan adanya penyiksaaan tidaklah bisa dipertahankan di berita acara sebagai berita acara yang sebenarnya. Karena menurut hukum, keterangan yang menjadi keterangan adalah keterangan yang disampaikan di muka pengadilan," paparnya.   Otto Hasibuan mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan Vina seharusnya dibebaskan, mengingat ada permasalahan sejak kasus ini masih bergulir di kepolisian.    Berbagai permasalahannya, yakni selain adanya penyiksaan supaya para terpidana mengaku, hak dari mereka juga tidak diberikan. Dengan demikian, proses hukum atas kasus Vina Cirebon diduga cacat.   "Karena semua terpidana tidak pernah didampingi pengacara ketika diperiksa di polisi, menurut hukum, seseorang yang diperiksa tanpa didampingi pengacara, itu batal dan harus dibebaskapan. Apalagi ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," tuturnya.   Pemeriksaan di kepolisian, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, ujar Otto, wajib didampingi oleh kuasa hukum. Kalau tersangka tidak dapat membayar jasa pengacara, maka negara harus memberikan pengacara secara cuma cuma.    "Menurut saya kalau Mahkamah Agung konsisten, harusnsya mereka (para terpidana kasus pembunuhan Vina) dibebaskan. Dalam putusan Mahkamah Agung juga menyatakan seperti itu. Setiap orang yang diperiksa polisi tanpa didampingi pengacara, maka harus batal. Ini yang perlu disampaikan ke masyarakat," paparnya.

  Diketahui, Vina Cirebon meninggal dunia bersama Eky dalam kejadian tragis pada 27 Agustus 2016 silam di Cirebon Jawa Barat. Keduanya kabarnya meninggal setelah dibunuh oleh sejumlah orang dari geng motor. Sebelum dibunuh, Vina lebih dulu menjadi korban rudapaksa dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku.   Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat terlupakan oleh publik. Kasus ini kembali mencuri perhatian dan viral di media sosial di tahun 2024 setelah diangkat jadi film oleh rumah produksi Dee Company di bawah arahan sutradara Anggy Umbara berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.   Kasus tersebut semakin mendapat perhatian secara hukum setelah Hotman 911 selaku kuasa hukum keluarga mendiang Vina Cirebon mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina yang masih menjadi misteri dan janggal.      

Editor: Kuswandi

Tag:  #bermasalah #sejak #penyidikan #kepolisian #otto #hasibuan #nilai #semua #terpidana #kasus #vina #cirebon #harus #dibebaskan

KOMENTAR