Pengacara Ronald Tannur Utus Anaknya Antar Bingkisan untuk Zarof Ricar
- Lisa Rachmat, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur, memerintahkan anaknya, Hutomo Septian, untuk mengantar bingkisan ke rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hal ini disampaikan Hutomo saat dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Mulanya, jaksa penuntut umum mencecar Hutomo terkait penukaran valuta asing (Valas).
Setelah itu, mereka mengulik apakah Hutomo pernah ke rumah Zarof.
“Ingatkan lagi, berita acara Saudara, Saudara pernah diminta ibu Saudara untuk mendatangi rumah Saudara Zarof Ricar?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Hutomo pun membenarkan pertanyaan jaksa dan keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik.
Namun, ia mengeklaim hanya diminta Lisa Rachmat untuk mengantarkan jahe merah.
“Benar. Tapi itu ibu saya menyuruh saya waktu itu (mengantarkan) jahe merah, dia ngomongnya suruh nganterin,” jawab Hutomo.
“Terus?” timpal jaksa.
“Jahe merah, jahe, jahe merah,” ujar Hutomo.
Menurut Hutomo, ia mendatangi rumah Zarof pada kurun tahun 2024.
Namun, ia tidak mengingat lebih detail waktu pertemuan tersebut.
Hutomo juga mengeklaim bahwa pertemuan itu merupakan yang pertama dan hanya terjadi satu kali.
“Itu saya sekali ketemu, bertemu dan sekali saja ketemu, ya itu cuma nganter jahe merah saja,” kata Hutomo.
Jaksa lantas mengulik, apakah Hutomo pernah mengantarkan suatu barang yang dibungkus dengan bingkisan warna coklat.
“Apakah saudara pernah mengantarkan sesuatu barang dibungkus dengan warna coklat atau goodie bag?” tanya jaksa.
Hal ini dibenarkan oleh Hutomo.
Ia mengatakan, saat menemui Zarof, dirinya membawa bungkusan berwarna coklat.
“Ya itu Yang Mulia, yang tadi jahe merah itu. Soalnya saya enggak lihat isinya, soalnya saya bilangnya jahe merah gitu saja,” jawab Hutomo.
Untuk diketahui, Hutomo berprofesi sebagai pengacara di firma hukum milik ibunya.
Ia turut menjadi kuasa hukum bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald.
Dalam kasus suap vonis Ronald Tannur, ada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.
Tag: #pengacara #ronald #tannur #utus #anaknya #antar #bingkisan #untuk #zarof #ricar