Komnas HAM Pelajari Aduan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku soal Pencegahan oleh KPK
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (5/12/2022).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
19:22
3 Februari 2025

Komnas HAM Pelajari Aduan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku soal Pencegahan oleh KPK

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mempelajari aduan pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, pengaduan ini akan ditangani sesuai prosedur operasi standar (SOP) dengan memberikan terlebih dahulu ke bagian pengaduan.

"Kami masukan dulu ke bidang pengaduan untuk dipelajari dulu substansinya," kata Uli saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan, setelah dipelajari, Komnas HAM akan menentukan langkah selanjutnya apakah memanggil pihak terkait atau langsung pada rekomendasi.

Uli menyebut, keterangan terkait alasan berobat ke luar negeri Agustiani Tio juga menjadi pertimbangan Komnas HAM untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami pelajari dulu terkait dengan dokumen kesehatannya dan juga kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Itu saja yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Agustiani yang juga eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Padahal, Agustiani mengaku harus menjalani pengobatan kanker pasca operasi di Guangzhou, China.

Agustiani berharap Komnas HAM bisa mengeluarkan rekomendasi agar pencegahan itu bisa dihentikan sehingga dia bisa kembali ke China.

Untuk diketahui, Agustiani sempat diperiksa kembali oleh KPK pada Senin (6/1/2025).

KPK menjadwalkan pemanggilan Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan pada Agustus 2020 dan dinyatakan terbukti bersama dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menerima uang 19.000 dollar dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #komnas #pelajari #aduan #terpidana #kasus #harun #masiku #soal #pencegahan #oleh

KOMENTAR