Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]
19:20
3 Februari 2025

Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan

Polri bakal mendalami soal dugaan penerimaan suap terhadap sejumlah anggota Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah salah seorang terdakwa narkotika Endar Muda Siregar mengaku, telah menyetor uang hasil peredaran barang itu ke polisi senilai Rp160 juta per bulan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat.

"Informasi-informasi yang berkaitan dengan hal tersebut masih perlu dibuktikan, dan kemudian apabila ini ada kejadian hal tersebut, maka tentunya Kapolda Sumatra Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas," katanya di Mabes Polri, Senin (3/2/2025).

Saat ini, lanjut Truno, Bidpropam Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus tersebut. Ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan.

“Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar, hasil dari proses pendalaman,” ucapnya.

“Bidpropam Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah pendalaman yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidaknya,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus narkotika Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang senilai Rp160 juta setiap bulan untuk personel Polri di Polres Labuhanbatu.

Uang setoran tersebut diperuntukan kepada kepala satuan (Kasat), kepala unit (Kanit) dan tim. Uang tersebut disetorkan setiap tanggal 10.

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah Rp160 juta setiap bulannya. Rp80 juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas, baru kanit Rp20 juta, untuk tim Rp8 juta perbulan. Diserahkan tiap bulan setiap tanggal 10," katanya berdasarkan video yang beredar.

Endar kemudian meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut hal ini. Selain itu, ia juga merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap di Jalan Balai Desa, Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024 lalu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,1 gram, dengan uang tunai senilai Rp41,5 juta.

Penangkapan Endar berdasarkan pada hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya ditangkap polisi.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #polri #dalami #pengakuan #bandar #narkoba #yang #nyetor #polres #labuhanbatu #rp160 #juta #bulan

KOMENTAR