Hendry Lie Bantah Bertanggungjawab Atas Kerjasama PT TIN dengan PT Timah
Komisiaris maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie mengaku tidak bertanggung jawab atas kerjasama perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dengan PT Timah Tbk dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
13:38
3 Februari 2025

Hendry Lie Bantah Bertanggungjawab Atas Kerjasama PT TIN dengan PT Timah

- Komisaris maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, mengaku tidak bertanggung jawab atas kerja sama perusahaan smelter timah swasta, PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dengan PT Timah Tbk.

Pernyataan ini tertuang dalam eksepsi atau nota pembelaan Hendry Lie yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Pengacara Hendry Lie mengeklaim kliennya bukanlah pemegang saham PT TIN sebagaimana dakwaan jaksa.

“Terdakwa bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian tersebut,” kata pengacara Hendry Lie.

Oleh karena itu, jaksa tidak bisa meminta pertanggungjawaban hukum yang dituduhkan terhadap PT TIN kepada Hendry Lie karena bukan pemegang saham maupun beneficial ownership (pemegang manfaat).

Selain itu, dalam keberatannya, Hendry Lie juga membantah terlibat atau menyetujui pembentukan CV Bukti Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.

Ketiganya disebut sebagai perusahaan boneka yang terafiliasi PT TIN dan digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal yang mengambil timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui keberadaan dari CV-CV tersebut. Terdakwa juga tidak pernah membeli bijih timah yang dikumpulkan oleh CV-CV tersebut,” tutur pengacara.

Hendry Lie juga membantah PT TIN menerima aliran dana dari sejumlah perusahaan boneka tersebut.

Berdasarkan hal ini, Hendry Lie membantah pihaknya terlibat dalam penambangan, pembelian, maupun pengumpulan bijih timah.

“Terdakwa juga sama sekali tidak terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Tinindo Inter Nusa,” kata pengacara.

Dalam perkara ini, Hendry Lie didakwa terlibat dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lain.

Jaksa menyebut, Hendry Lie melalui PT TIN telah diperkaya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun).

Karena perbuatannya, Hendry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #hendry #bantah #bertanggungjawab #atas #kerjasama #dengan #timah

KOMENTAR