KPK Periksa Tersangka Dirut Loco Montrado Siman Bahar terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Emas Antam
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
12:16
3 Februari 2025

KPK Periksa Tersangka Dirut Loco Montrado Siman Bahar terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Emas Antam

      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Penyidik KPK memanggil tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.  

  "Hari ini Senin (3/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (3/2).   Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Siman Bahar. Namun, Sikan Bahar alias Bing Kin Phin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu.   Siman Bahar sempat lolos dari cengkraman komisi antirasuah saat permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.   PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.   Namun, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada 5 Juni 2023. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Siman Bahar.   KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.  

  Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado. Dody telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #periksa #tersangka #dirut #loco #montrado #siman #bahar #terkait #dugaan #korupsi #pengolahan #emas #antam

KOMENTAR