Pencabutan HGB Pagar Laut Tangerang, Pakar Unair: Saatnya Evaluasi Tata Ruang dan Agraria
Personel TNI AL dan Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
08:08
3 Februari 2025

Pencabutan HGB Pagar Laut Tangerang, Pakar Unair: Saatnya Evaluasi Tata Ruang dan Agraria

    Kontroversi pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, berujung pada pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kementerian ATR/BPN menilai penerbitan HGB di atas laut cacat prosedur.  

  Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid itu pun disambut baik oleh Ahli Hukum Laut Universitas Airlangga (Unair), Nilam Andalia Kurniasari.    Menurutnya, pencabutan sertifikat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. PP No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021, jelas mengatakan bahwa HGB hanya bisa diterbitkan di wilayah daratan.   Namun, Nilam menegaskan bahwa perlu ada penelusuran lebih lanjut, terkait siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas perairan Tangerang dan di beberapa daerah lainnya.   “Setiap pelanggaran hukum harus diikuti dengan penegakan hukum. Terkait sanksi dan proses hukum lebih lanjut, hal ini merupakan ranah ahli hukum pidana dan administrasi,” ujar Nilam yang mengajar di Fakultas Hukum Unair, Minggu (2/2).   Terlebih sebagai negara kepulauan, Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kebijakan tata ruang laut dan agraria, sejalan dengan prinsip hukum laut, serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan kedaulatan negara.   “Sudah saatnya pemerintah mengintrospeksi diri. Mengenai isu hukum laut Indonesia, mengenai pengawasan, penegakan hukum, manajemen ruang laut. Ini semua harus pemerintah kaji," seru Nilam.   Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, telah mencabut 50 sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).    Jumlah sertifikat yang dicabut masih akan bertambah. Sebab, pihaknya masih bekerja untuk mengecek kondisi faktual di lapangan dari total 280 sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang.   ”Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang, dari 263 (HGB) dan 17 (SHM). Sisanya sedang berjalan, on progress, kita cocokan mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai,” tandas Nusron, Kamis (30/1) lalu. (*)          

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pencabutan #pagar #laut #tangerang #pakar #unair #saatnya #evaluasi #tata #ruang #agraria

KOMENTAR