Materi SKD CPNS 2024, Ini Bobot Penilaian dan Nilai Ambang Batasnya
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD - Peserta yang lolos tahap seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap tes SKD CPNS 2024, ini materi beserta bobot dan nilai ambang batasnya. 
11:43
11 September 2024

Materi SKD CPNS 2024, Ini Bobot Penilaian dan Nilai Ambang Batasnya

- Berikut materi SKD CPNS 2024, lengkap dengan pembobotan nilainya.

Pendaftaran CPNS baru saja ditutup kemarin, Selasa (10/9/2024) pukul 23.59 WIB untuk seluruh instansi kecuali Kemenag dan Kemdikbudristek.

Setelah melalui tahap pendaftaran, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi asministrasinya diumumkan.

Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos seleksi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap SKD.

Tes SKD CPNS 2024

SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar harus diikuti bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS, tes SKD dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 - 14 November 2024.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang akan mengikuti tes SKD diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian CPNS yang dapat dicetak melalui SSCASN.

Materi Ujian SKD CPNS 2024

Berdasarkan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024, materi ujian SKD CPNS nantinya akan terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

- Materi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

- Materi TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

- Materi TIU (Tes Intelegensi Umum)

Materi TWK

  1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Materi TIU

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. Kemampuan numerik, yang meliputi:

  • Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat hubungan angka;
  • Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
  • Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. Kemampuan figural, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Materi TKP

  1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  6. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak.

Jumlah Soal dan Bobot Penilaian SKD CPNS 2024

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024, jumlah total soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.

Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).

Sementara untuk materi soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Peserta wajib memenuhi nilai ambang batas untuk lolos seleksi SKD CPNS 2024.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #materi #cpns #2024 #bobot #penilaian #nilai #ambang #batasnya

KOMENTAR