Timsel Capim KPK Pelajari Putusan Dewas KPK Terkait Nurul Ghufron, Rekam Jejaknya Akan Dievaluasi
Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh memyampaikan keterangan mengenai hasil administrasi seleksi Capim dan Dewas KPK, Rabu (24/7/2024). [Suara.com/Novian]
11:28
9 September 2024

Timsel Capim KPK Pelajari Putusan Dewas KPK Terkait Nurul Ghufron, Rekam Jejaknya Akan Dievaluasi

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua rekam jejak Capim KPK akan dievaluasi dalam proses seleksi.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pansel Muhammad Yusuf Ateh, menanggapi putusan Dewas Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Semua masukan, rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi," kata Ateh kepada Suara.com, Senin (9/9/2024).

Dengan begitu, Tim Pansel akan turut memperhatikan putusan Dewas KPK dalam proses pencalonan Nurul Ghufron sebagai Capim KPK periode 2024-2029.

Baca Juga: Divonis Langgar Etik, Status Nurul Ghufron Di Seleksi Capim KPK Terancam Dianulir?

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.

Baca Juga: LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #timsel #capim #pelajari #putusan #dewas #terkait #nurul #ghufron #rekam #jejaknya #akan #dievaluasi

KOMENTAR