



ASN Batal Pindah ke IKN Januari 2025, Apa Benar akibat Gedung yang Belum Memadai?
Pemerintah kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rencana pemindahan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025 kini harus ditunda.
Penundaan ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/RB) berkoordinasi dengan Otorita IKN.
Melalui surat Nomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang tertanggal 24 Januari 2025, Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan, sejumlah kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih masih menjalani konsolidasi internal.
Rini tidak mengungkapkan berapa banyak kementerian dan lembaga yang belum siap untuk pindah ke IKN.
Ia menekankan, perubahan dalam jumlah kementerian dan lembaga pemerintahan saat ini mempengaruhi perencanaan di Otorita IKN.
Jumlah gedung belum memadai
Menurut akumulasi yang dilakukan oleh Otorita IKN, hingga akhir tahun 2024, jumlah gedung perkantoran dan hunian bagi para ASN masih dalam tahap penyesuaian.
"Karena jumlah gedung dan hunian yang dibutuhkan masih dalam perhitungan, para ASN belum dapat dipindahkan ke IKN pada Januari ini," jelasnya.
Kendati demikian, Rini juga tidak menyebutkan tanggal atau tenggat waktu tertentu untuk pemindahan ASN.
Surat yang ditujukan kepada 41 lembaga tersebut hanya menginformasikan bahwa waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diumumkan di kemudian hari.
Tag: #batal #pindah #januari #2025 #benar #akibat #gedung #yang #belum #memadai