Elpiji 3 Kg Tak Dijual Lewat Pengecer Lagi, Bahlil Sebut Ada Oknum yang Naikkan Harga
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kilogram (kg), sehingga pengecer tidak diperbolehkan menjual lagi.
Bahlil menyebut, ada oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 kg. Tetapi, dia membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg.
"Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu (1/2/2025).
"Harga LPG itu kan Rp 4 ribu lebih, maksimal Rp 5 ribu, Rp 6 ribu. Tapi, kalau ada yang menaikannya berarti kan kita harus mengelolanya dong, memang sekarang di bagian pengecer itu lagi dikelola dengan baik. Agar apa? Jangan naikan harga mau-maunya," katanya lagi.
Bahlil lantas memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli elpiji 3 kg dalam jumlah banyak sekaligus.
Sebab, jika untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, maka pasti ada batasan elpiji 3 kg di rumah masing-masing.
"Tapi, kalau satu orang satu rumah tangga sudah beli sampai 30 tabung, 40 tabung, berarti kan ada maksud lain," ujar Bahlil.
Bahlil pun mencurigai orang-orang yang mengeluhkan elpiji 3 kg langka adalah mereka yang membeli banyak sekaligus.
Menurut dia, jika hanya untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, gas LPG 3 kg aman.
Bahlil lantas menekankan stok LPG 3 kg menjelang Ramadhan 2025 aman.
"Enggak ada pengurangan subsidi. Subsidi LPG tetap Rp 87 triliun, enggak ada yang dikurangi sedikit pun ya," katanya.
Penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta pada 31 Januari 2025.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.
Tag: #elpiji #dijual #lewat #pengecer #lagi #bahlil #sebut #oknum #yang #naikkan #harga