Peruri Minta Maaf gara-gara Website Error saat Beli E-Meterai CPNS 2024: Bisa Refund 75 Persen
Ilustrasi e-Meterai CPNS 2024. Peruri minta maaf kepada pelamar CPNS 2024 gara-gara website pembelian e-meterai error dan berupaya memulihkan layanan. 
17:49
4 September 2024

Peruri Minta Maaf gara-gara Website Error saat Beli E-Meterai CPNS 2024: Bisa Refund 75 Persen

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merilis permintaan maaf karena layanan pembelian e-meterai mengalami error atau down.

Sebelumnya, para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengeluh tidak bisa membeli e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen pendaftaran CPNS.

Ada berbagai kendala yang dikeluhkan para pelamar CPNS 2024, di antaranya tidak mendapatkan e-meterai padahal sudah melakukan pembayaran.

Peruri mengatakan website mereka error karena membeludaknya pembeli e-meterai menjelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024.

"Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai. Hal ini mengakibatkan perlambatan pelayanan e-meterai melalui website dimaksud," kata Peruri dalam pernyataannya di Instagram, Rabu (4/9/2024).

Peruri memastikan pihaknya sedang berupaya memulihkan layanan tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024," lanjutnya.

Hingga saat ini baik pihak Peruri mau pun penyelenggaran seleksi CASN 2024 belum memberikan solusi untuk kendala pembelian e-meterai.

Cara Refund Dana e-meterai 75 persen:

Pembeli e-meterai yang ingin mengajukan pengembalian dana (refund) dapat mengirimkan email ke [email protected] dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com

Pembeli e-meterai yang ingin mengajukan refund dana wajib melampirkan:

  1. No. Handphone
  2. Nama
  3. Bukti Pembayaran (invoice)
  4. Sisa kuota saat ini
  5. Nomor invoice yang dibatalkan.

Ketentuan Lainnya:

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari terakhir
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
  • Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #peruri #minta #maaf #gara #gara #website #error #saat #beli #meterai #cpns #2024 #bisa #refund #persen

KOMENTAR