VIDEO Guru Ngaji Cabul di Tangerang Iming-imingi Korban Hotspot Internet Gratis di Rumahnya
20:47
31 Januari 2025

VIDEO Guru Ngaji Cabul di Tangerang Iming-imingi Korban Hotspot Internet Gratis di Rumahnya

Terungkap modus oknum guru ngaji cabul berinisial W (40) untuk mencabuli sejumlah anak laki-laki di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. 

Ternyata W mengajak calon korbannya ke rumah dengan menyediakan sejumlah ponsel dan hotspot internet gratis di rumahnya.

Selain itu pelaku juga memberi imbalan uang, makanan gratis hingga rokok kepada korban.

Modus lainnya yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura sedang sakit.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

“Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit Hp, menyediakan hotspot secara gratis, memberikan makanan gratis, rokok kepada anak-anak, serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya,” kata Kombes Wira.

“Uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” lanjut Kombes Wira.

Selain itu, pelaku W juga menggunakan modus berpura-pura sakit.

Tersangka menyatakan kepada korban bahwa satu-satunya cara untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan zat cair ejakulasi dari korban.

Namun, tak dijelaskan lebih lanjut untuk apa zat cair ejakulasi dari korban tersebut.

W melakukan aksi cabulnya itu di kediaman pelaku Ciledug Tangerang beberapa waktu lalu.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah zat cair ejakulasi dari korban, anak-anak," kata Wira.

Tersangka W alias I (40) ditangkap di Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025).

Pelaku disebut melakukan tindak asusila terhadap 20 anak laki-laki usia rata-rata 15 tahun.

Perbuatannya terungkap setelah seorang orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Tangerang pada 23 Desember 2024.

Menurut pelapor, anaknya dipaksa tersangka melakukan tindak asusila terhadap kemaluan pelaku.

Kemudian dari sana, terungkap korban lain yang mengalami hal yang sama.

Selanjutnya, pada 2021 diketahui pula tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.

Perbuatan tersangka diketahui dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lecehkan 20 Anak Laki-laki Sejak Tahun 2017

Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan jumlah korban anak laki-laki mencapai 20 orang, dengan rata-rata usia sekitar 15 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan J, selaku orang tua korban, dengan nomor laporan LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada 23 Desember 2024.

"Peristiwa tersebut bermula sekitar bulan November 2024 di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan tersangka," ujar Kombes Wira.(*)

 

 

 

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #guru #ngaji #cabul #tangerang #iming #imingi #korban #hotspot #internet #gratis #rumahnya

KOMENTAR