Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta, Apa Alasannya?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
16:52
3 September 2024

Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta, Apa Alasannya?

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas).

"Menyatakan gugatan Penggugat (Nurul Ghufron) tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dikutip , Selasa (3/9/2024).

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. (Suara.com/Yaumal)Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. (Suara.com/Yaumal)

Dalam gugatannya, Nurul meminta PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas bama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron menggugat Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.

Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #gugatan #nurul #ghufron #terhadap #dewas #ditolak #ptun #jakarta #alasannya

KOMENTAR