Komisi II Dengar Kabar Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Bakal Rapat dengan Kemendagri
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku mendengar kabar bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 bakal diundur.
Rifqinizamy mengatakan, Komisi II DPR bakal kembali menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah.
“Jadi saya juga mendengar informasi tersebut. Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).
Menurut Rifqinizamy, rapat ini diperlukan untuk memastikan kembali jadwal dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.
Sebab, pemerintah dan DPR RI dalam rapat sebelumnya sempat disepakati dimulai 6 Februari 2025.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota, yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi itu sudah diputuskan di Komisi II,” kata politikus Partai Nasdem itu.
“Maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar dia.
Meski begitu, Rifqinizamy berpandangan bahwa hal terpenting yang harus dipastikan saat ini adalah jadwal MK menyatakan dismissal perkara-perkara sengketa hasil Pilkada.
“Saya kira yang pertama kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau mereka tolak, karena secara formal tidak memenuhi syarat,” kata Rifqinizamy.
Sementara, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa putusan dismissal baru akan dilakukan MK pada 3-5 Februari 2025.
“Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat bergelombang, yakni 6 Februari untuk yang tidak berperkara di MK,” ujar dia,
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Tag: #komisi #dengar #kabar #pelantikan #kepala #daerah #diundur #bakal #rapat #dengan #kemendagri